- Vendor penyuplai motor listrik BGN ternyata juga memiliki bisnis konveksi dan alat olahraga.
- Kejagung temukan vendor tidak memiliki dealer maupun bengkel resmi yang aktif beroperasi.
- Terdapat dugaan markup harga pengadaan 21 ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun.
Suara.com - Pengadaan armada operasional berupa kendaraan listrik seharusnya menjadi lompatan modernisasi instansi pemerintah. Namun, proyek puluhan ribu unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana justru berujung pada temuan mencengangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dana fantastis senilai Rp 1,03 triliun (tepatnya Rp1.035.515.297.908) telah disalurkan untuk menebus 21.801 unit motor listrik. Sayangnya, temuan Kejagung mengungkap bahwa vendor yang ditunjuk ibarat "palugada" (apa lu mau gua ada), yang lini bisnisnya jauh dari kesan spesialis otomotif.
Rekam Jejak Vendor "Gado-Gado"
PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) tampil sebagai penyedia utama motor listrik merek Emmo untuk proyek raksasa ini. Kejanggalan mulai tercium ketika menelisik profil bisnis perusahaan di laman katalog Inaproc.
Bukannya fokus pada ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), PT YAT justru terdaftar memiliki 23 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sangat beragam.
Lini bisnis perusahaan ini merambah ke sektor konveksi (pakaian), perdagangan besar alat olahraga, peralatan laboratorium, alat farmasi, hingga mesin kantor.
Meski rekam jejak KBLI-nya dipertanyakan, pihak Yasagroup (PT YAT) di situs resminya tetap mengklaim kapabilitas mereka dalam menangani megaproyek ini:
"Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda." tulis Pernyataan Resmi Situs Yasagroup
Klaim sepihak tersebut nyatanya berbenturan keras dengan realitas di lapangan dan temuan aparat penegak hukum.

Mimpi Buruk After-Sales dan Bengkel Gaib
Bagi para pengguna roda dua, ketersediaan suku cadang dan bengkel resmi adalah nyawa dari sebuah kendaraan operasional. Kejagung secara tegas menyoroti celah fatal ini, sekaligus mencium adanya aroma penyelewengan dana.
Pernyataan tertulis resmi dari Kejaksaan Agung dengan gamblang mematahkan klaim profesionalitas vendor:
"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup." tulis Keterangan Resmi Kejaksaan Agung
Fakta ketiadaan bengkel ini semakin janggal jika merujuk pada situs resmi Emmo. Mereka mencantumkan daftar dealer di berbagai daerah strategis, mulai dari Jakarta, Semarang, Surabaya, hingga merambah ke Merauke.
Ironisnya, semua dealer yang diklaim tersebut masih berstatus "Segera Hadir".
Pertanyaannya, jika 21 ribu motor ini mengalami kendala teknis atau penggantian baterai, ke mana armada BGN ini harus diservis?
Misteri Banderol Emmo JVH Max dan JVX GT
Selain masalah infrastruktur purnajual, harga unit yang ditawarkan turut menjadi sorotan. PT YAT menawarkan dua model utama untuk pengadaan ini, yakni Emmo JVH Max yang dipatok Rp 48,84 juta dan Emmo JVX GT seharga Rp 49,95 juta.
Angka ini terasa ganjil karena di situs resmi Emmo sendiri, banderol harganya justru tercatat lebih tinggi. Model JVH Max ditawarkan di angka Rp 48,9 juta, sementara seri JVX GT bahkan menembus Rp 58 juta.
Kombinasi antara vendor konveksi, bengkel yang belum beroperasi, dan selisih angka yang fantastis ini membuat megaproyek di era Dadan Hindayana tersebut menjadi salah satu skandal otomotif birokrasi paling menyita perhatian tahun ini.