Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:40 WIB
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
Yellow box junction di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (11/2).
  • Pengendara dilarang memasuki marka Yellow Box Junction di persimpangan saat jalur di depan masih padat demi mencegah kemacetan.
  • Korlantas Polri menegaskan bahwa sistem kamera ETLE akan memantau serta menindak tegas pelanggar yang terjebak di kotak kuning.
  • Pelanggar marka jalan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

Suara.com - Pengendara di kota-kota besar sering kali langsung memacu kendaraan saat lampu lalu lintas berubah hijau. Padahal terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan kendaraan tetap berhenti meskipun lampu sudah berwarna hijau guna menghindari kemacetan parah di persimpangan.

Salah satu aturan yang wajib dipahami adalah keberadaan marka Yellow Box Junction atau YBJ. Marka berbentuk kotak kuning ini berfungsi menjaga area persimpangan tetap kosong agar arus kendaraan dari berbagai arah tidak saling mengunci.

Melansir informasi dari Korlantas Polri, pengendara dilarang memasuki area kotak kuning tersebut apabila kondisi jalan di depannya masih penuh atau belum tersedia ruang yang cukup. Hal ini sering menjadi penyebab utama kesemrawutan di persimpangan jalan kota - kota besar.

Jika kendaraan di depan masih mengantre dan tidak menyisakan ruang untuk melintas, pengemudi sebaiknya tetap menunggu di belakang garis hingga jalur benar-benar terbuka. Langkah ini sangat penting untuk mencegah kendaraan terjebak di tengah persimpangan yang dapat memicu kemacetan lebih luas dari berbagai arah.

Saat ini sejumlah titik persimpangan sudah dipantau secara ketat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Kamera pengawas akan merekam pelanggar yang nekat menerobos marka tersebut meski kondisi jalan sedang padat.

Aturan mengenai kewajiban mematuhi marka jalan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014. Sanksi bagi pelanggar tidak main-main karena dapat dijerat Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ.

Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah. Kepatuhan terhadap marka kotak kuning bukan sekadar upaya menghindari tilang elektronik, melainkan kunci utama dalam menjaga kelancaran lalu lintas di area perkotaan yang padat. Pengendara diminta lebih bijak dalam melihat situasi jalan sebelum memutuskan untuk melaju di persimpangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir

12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:36 WIB

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 11:05 WIB

Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE  Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:36 WIB

Terkini

Uji Visibilitas dan Manuver, 3 Alasan Teknis Kenapa Honda BeAT Nyaman Banget Buat Night Ride

Uji Visibilitas dan Manuver, 3 Alasan Teknis Kenapa Honda BeAT Nyaman Banget Buat Night Ride

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:35 WIB

Aldi Satya Mahendra Tantang Elite Dunia di Misano Demi Amankan Posisi Klasemen

Aldi Satya Mahendra Tantang Elite Dunia di Misano Demi Amankan Posisi Klasemen

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:05 WIB

Harga Xpander Cross Juni 2026 Naik Rp3 Juta, Cek Spesifikasi Lengkapnya

Harga Xpander Cross Juni 2026 Naik Rp3 Juta, Cek Spesifikasi Lengkapnya

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:35 WIB

Hyundai Siapkan Mobil Listrik Ioniq V Hadapi Ketatnya Persaingan Mobil Listrik di China

Hyundai Siapkan Mobil Listrik Ioniq V Hadapi Ketatnya Persaingan Mobil Listrik di China

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:23 WIB

Performa GR Yaris Rally2 Bawa Ryan Nirwan Selangkah Lagi Jadi Juara Nasional

Performa GR Yaris Rally2 Bawa Ryan Nirwan Selangkah Lagi Jadi Juara Nasional

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:05 WIB

Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif

Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:47 WIB

TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi

TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Efek Rupiah Loyo, Harga Sparepart Moge Ducati Melonjak 20 Persen per 8 Juni 2026

Efek Rupiah Loyo, Harga Sparepart Moge Ducati Melonjak 20 Persen per 8 Juni 2026

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:39 WIB

Update Harga Matic 125cc Juni 2026: Vario dan Gear Ketar-ketir Tunggu Banderol Kawasaki Brusky

Update Harga Matic 125cc Juni 2026: Vario dan Gear Ketar-ketir Tunggu Banderol Kawasaki Brusky

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:19 WIB

Mazda Dalam Penyelidikan Pasca Tersangkut Masalah Recall Produk

Mazda Dalam Penyelidikan Pasca Tersangkut Masalah Recall Produk

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:05 WIB