- PT TAFS dipanggil OJK terkait dugaan penggunaan jasa penagih kasar kepada konsumen di Kota Serang, Banten.
- OJK melakukan pengawasan ketat dan mengancam sanksi administratif jika TAFS terbukti lalai mengawasi pihak ketiga penagihan.
- OJK mengimbau nasabah disiplin membayar angsuran serta melarang pemindahtanganan unit kendaraan yang masih berstatus sebagai agunan kredit.
Suara.com - PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) sebagai perusahaan pembiayaan kendaraan di bawah naungan Astra Financial tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan penggunaan jasa mata elang atau matel yang melakukan penagihan kredit kepada konsumen dengan cara kekerasan. Kasus yang diduga terjadi di Kota Serang Banten ini memicu reaksi cepat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memanggil pihak TAFS guna dimintai klarifikasi secara mendalam.
Namun sayang pihak TAFS sejauh ini masih bungkam terkait penggunaan jasa matel untuk melakukan penagihan kepada konsumen. Dalam kasus ini Suara.com sudah mencoba meminta keterangan dari pihak perusahaan. Hanya saja pihak TAFS masih memilih diam tanpa memberi penjelasan sedikitpun.
Sebelumnya Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan dijalankan secara ketat.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen," ujar Agus.
OJK menyatakan akan menelusuri bukti pelanggaran dan tidak segan menjatuhkan hukuman jika perusahaan terbukti lalai dalam mengawasi pihak ketiga. "Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," kata Agus.
Pihak otoritas juga menekankan bahwa setiap PUJK memiliki tanggung jawab penuh atas perilaku agen penagih di lapangan. "PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen," ujar Agus.
Selain menyoroti perilaku penagih OJK juga memberikan edukasi bagi masyarakat agar tetap menjalankan kewajiban mereka sebagai debitur. Pembayaran yang tertib sangat diperlukan untuk menghindari gesekan di kemudian hari. "Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen," papar Agus.
Nasabah juga diingatkan agar tidak melakukan tindakan ilegal seperti memindahtangankan unit kendaraan yang masih dalam status agunan. "Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku," pungkas Agus.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kemampuan finansial sebelum mengambil pembiayaan kendaraam agar terhindar dari masalah penagihan di masa depan.