Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Ruth Meliana

Kamis, 23 Juli 2026 | 11:25 WIB
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
ilustrasi mobil listrik (magnific)
baca 10 detik
  • Mulai 1 April 2026, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengakhiri pembebasan pajak daerah untuk mobil listrik di Indonesia.
  • Kebijakan baru tersebut mewajibkan pemilik mobil listrik membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Peningkatan beban pajak ini bertujuan menyelaraskan perpajakan kendaraan sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Suara.com - Tahun 2026 menjadi titik balik penting bagi pemilik dan calon pembeli mobil listrik di Indonesia. Era pembebasan pajak daerah secara otomatis bagi kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) resmi berakhir.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 April 2026, mobil listrik kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seperti halnya mobil konvensional berbahan bakar minyak (BBM).

Sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143.000–Rp150.000 per tahun. Kini, beban pajak tahunan meningkat signifikan karena penambahan komponen PKB yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Perubahan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan perpajakan antar jenis kendaraan sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah. Namun, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan memberikan insentif atau keringanan sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik 2026

ilustrasi mobil listrik (magnific)
ilustrasi mobil listrik (magnific)

 

Rumus dasar perhitungan PKB mobil listrik adalah:

PKB = NJKB × Tarif Pajak (1 persen–2 persen) × Faktor Wilayah

  • NJKB: Nilai jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, biasanya mendekati harga on-the-road atau harga jual.
  • Tarif Pajak: Bervariasi antar daerah, umumnya 1-2 persen untuk mobil penumpang.
  • Faktor Wilayah: Penyesuaian berdasarkan kebijakan provinsi atau kabupaten/kota.

Selain PKB, ada juga BBNKB saat balik nama atau perpanjangan STNK pertama, yang bisa mencapai 10-20% dari NJKB tergantung daerah. SWDKLLJ tetap dikenakan.

Contoh simulasi pajak tahunan (perkiraan 2026):

  • Wuling Air EV Lite Standard (NJKB Rp181,65 juta): PKB ≈ Rp3,633 juta + SWDKLLJ Rp143 ribu = total sekitar Rp3,776 juta.
  • Wuling Air EV Lite Pro Long Range (NJKB Rp232,05 juta): PKB ≈ Rp4,641 juta + SWDKLLJ = total sekitar Rp4,784 juta.
  • BYD Atto 1 Standar (NJKB Rp240,45 juta): PKB ≈ Rp4,809 juta + SWDKLLJ = total sekitar Rp4,95 juta.

Angka ini bisa lebih rendah jika pemda setempat memberikan diskon khusus untuk EV, misalnya di DKI Jakarta yang disebutkan masih berupaya memberikan keringanan tertentu.

baca juga

Pajak Pembelian (PPnBM dan PPN)

ilustrasi mobil listrik (magnific)
ilustrasi mobil listrik (magnific)

 

Selain pajak tahunan, pajak saat pembelian juga mengalami perubahan. Insentif PPnBM 0 persen untuk EV murni yang berlaku sebelumnya banyak yang berakhir pada akhir 2025.

Mulai 2026, beberapa model impor Completely Built-Up (CBU) tidak lagi mendapatkan relaksasi penuh, sehingga harga jual bisa naik.

Pemerintah masih menyiapkan insentif baru berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP):

  • 100 persen untuk EV berbaterai Nickel Manganese Cobalt (NMC).
  • 40 persen untuk EV dengan baterai non-NMC.

Program ini memiliki kuota terbatas (misalnya 100.000 unit) dan sempat mengalami penundaan hingga pertengahan 2026. Subsidi motor listrik juga berlanjut sekitar Rp5 juta per unit dengan kuota serupa.

Dampak terhadap Konsumen dan Industri

ilustrasi mobil listrik (magnific)
ilustrasi mobil listrik (magnific)

 

Perubahan ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik naik, terutama untuk kendaraan dengan NJKB tinggi.

Namun, EV tetap lebih hemat dibanding mobil BBM karena biaya operasional listrik yang rendah, perawatan lebih murah, dan tidak ada biaya bahan bakar konvensional.

Bagi industri otomotif, kebijakan ini mendorong produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi agar tetap kompetitif.

Merek-merek seperti Wuling, BYD, Chery, dan Hyundai yang telah merakit di Indonesia berpotensi lebih diuntungkan dibandingkan mobil impor.

Pemerintah daerah diharapkan tetap proaktif memberikan insentif, seperti pembebasan atau pengurangan PKB untuk EV tertentu, guna mendukung target transisi energi dan pengurangan emisi karbon.

Beberapa daerah besar seperti DKI Jakarta disebutkan masih mempertimbangkan keringanan.

Tips untuk Pembeli Mobil Listrik di 2026

ilustrasi mobil listrik (magnific)
ilustrasi mobil listrik (magnific)

 

  1. Cek NJKB resmi di kantor Samsat atau situs Bapenda provinsi sebelum membeli.
  2. Pilih kendaraan lokal atau yang memiliki TKDN tinggi untuk peluang insentif lebih baik.
  3. Hitung total cost of ownership (TCO) — termasuk pajak tahunan, listrik, dan perawatan — bukan hanya harga beli.
  4. Manfaatkan insentif PPN DTP jika masih tersedia dan sesuai kuota.
  5. Konsultasikan dengan dealer atau konsultan pajak untuk simulasi akurat sesuai wilayah.

Meski pajak tahunan naik, mobil listrik tetap menjadi pilihan masa depan yang ramah lingkungan. Pemerintah terus menyeimbangkan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap adopsi teknologi hijau. Bagi masyarakat, penting memahami aturan terbaru ini agar tidak ada kejutan saat perpanjangan STNK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bocoran Produk Baru Kia yang Siap Diboyong ke GIIAS 2026 dari Mobil Bensin Sampai Mobil Listrik

Bocoran Produk Baru Kia yang Siap Diboyong ke GIIAS 2026 dari Mobil Bensin Sampai Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:10 WIB

Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun

Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:33 WIB

Ada Rupa Ada Harga, Changan Ogah Ikut Tren 'Perang Harga' Mobil Listrik di Indonesia

Ada Rupa Ada Harga, Changan Ogah Ikut Tren 'Perang Harga' Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

×