Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor

Nur Khotimah, Gagah Radhitya Widiaseno

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor
Tombol untuk menghidupkan lampu hazard (Honda Community)
baca 10 detik
  • Lampu hazard motor murni untuk kondisi darurat saat berhenti, bukan saat kendaraan melaju.

  • Menyalakan hazard saat hujan atau di persimpangan justru membingungkan pengendara lain dan membahayakan.

  • Kesalahan penggunaan hazard mematikan fungsi sein sebagai indikator arah bermanuver yang sangat krusial.

Suara.com - Fitur lampu hazard pada sepeda motor keluaran terbaru awalnya disematkan pabrikan sebagai lompatan besar dalam standar keselamatan berkendara roda dua.

Secara teknis, pabrikan mengadopsi sistem kelistrikan silang dari roda empat ini murni sebagai sinyal darurat SOS atau indikator malfungsi saat kendaraan tak berdaya.

Namun, ironi justru terjadi di jalanan kita, di mana fitur krusial penyelamat ini malah menjelma menjadi anomali komunikasi visual yang membahayakan lalu lintas.

Banyak pengendara yang tanpa sadar 'membajak' fungsi hazard untuk keperluan yang berlawanan dengan desain kelistrikan dan peruntukan aslinya.

Kebiasaan salah kaprah ini lekat dengan pemandangan sehari-hari, mulai dari aksi membelah hujan deras, konvoi, hingga dalih prioritas saat menerabas persimpangan.

Padahal, menekan tombol hazard saat motor masih melaju sama dengan mematikan satu-satunya alat komunikasi bermanuver Anda, karena sistem kelistrikan akan memaksa keempat lampu sein menyala bersamaan.

Sorotan Teknis: Menyalakan hazard saat bergerak akan memutus komunikasi visual Anda. Pengendara di belakang kehilangan kemampuan memprediksi ke mana motor akan bermanuver, mengaburkan fungsi sein, dan memicu risiko tabrakan.

Desain spesifik dari pabrikan ini sebenarnya sudah dikunci oleh regulasi resmi. Aturannya sendiri tercantum dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi,

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

baca juga
Ilustrasi lampu hazard pada motor (Dok. Asmo)
Ilustrasi lampu hazard pada motor (Dok. Asmo)

Melihat masih maraknya salah kaprah di masyarakat, Astra Motor Yogyakarta membeberkan beberapa kebiasaan keliru yang wajib dihindari:

  • Mematikan Logika di Persimpangan

Masih banyak pengendara baik motor atau mobil mengaktifkan hazard di persimpangan sambil mereka melaju lurus.

Sebenarnya hal ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein, itu sudah menandakan kalau kendaraan akan bergerak lurus.

  • Memicu Ilusi Optik Saat Hujan

Penggunaan lampu hazard seperti ini disebut bisa membingungkan pengendara di belakang.

Soalnya dengan lampu hazard yang menyala fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal. Pengemudi disarankan untuk berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.

  • Distraksi Visual di Lorong Gelap

Aktivitas ini juga tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan

Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:09 WIB

5 Motor Matic Bekas 10 Jutaan Terbaik: Ini Cara Cek Odometer Asli vs Direset

5 Motor Matic Bekas 10 Jutaan Terbaik: Ini Cara Cek Odometer Asli vs Direset

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Waspada Vampir Oli pada Motor Bekas, Kenali Ciri dan Cara Deteksinya sebelum Membeli

Waspada Vampir Oli pada Motor Bekas, Kenali Ciri dan Cara Deteksinya sebelum Membeli

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Terkini

Pupuk Kepercayaan Warga, Ibu Rumah Tangga Ini Sukses Ubah Wajah Ekonomi Desa Berkat BRI

Pupuk Kepercayaan Warga, Ibu Rumah Tangga Ini Sukses Ubah Wajah Ekonomi Desa Berkat BRI

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 13:51 WIB

Prabowo Buka-bukan Soal Kerusuhan dan Propaganda Sosmed: Impian Mereka Indonesia Pecah!

Prabowo Buka-bukan Soal Kerusuhan dan Propaganda Sosmed: Impian Mereka Indonesia Pecah!

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:49 WIB

Asap Hitam Membubung! Pabrik Sepatu di Mojokerto Terbakar Hebat saat Karyawan Bekerja

Asap Hitam Membubung! Pabrik Sepatu di Mojokerto Terbakar Hebat saat Karyawan Bekerja

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 13:49 WIB

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:48 WIB

Kabut Asap, Sekolah di Rokan Hulu Kembali Perpanjang Belajar dari Rumah

Kabut Asap, Sekolah di Rokan Hulu Kembali Perpanjang Belajar dari Rumah

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 13:47 WIB

Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T

Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 13:47 WIB

Spesifikasi Wuling Eksion EV, SUV Listrik Keluarga dengan Daya Jelajah Hingga 530 Kilometer

Spesifikasi Wuling Eksion EV, SUV Listrik Keluarga dengan Daya Jelajah Hingga 530 Kilometer

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 13:46 WIB

Shio Tikus Sifatnya Seperti Apa? Kenali Karakter, Kelebihan, dan Angka Hokinya

Shio Tikus Sifatnya Seperti Apa? Kenali Karakter, Kelebihan, dan Angka Hokinya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:45 WIB

Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah KPK!

Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah KPK!

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:44 WIB

Meski Akan Pegang 40% Saham, Danantara Tak Boleh Sembarangan Ngatur BEI

Meski Akan Pegang 40% Saham, Danantara Tak Boleh Sembarangan Ngatur BEI

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 13:44 WIB

×