Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Kendaraan Listrik Berbasis Kandungan Lokal

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Jum'at, 04 September 2026 | 16:05 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Kendaraan Listrik Berbasis Kandungan Lokal
Ilustrasi Kendaraan Listrik ( Pexels/Smart-me AG )
baca 10 detik
  • Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencana insentif kendaraan listrik berbasis TKDN di Subang, Jawa Barat, pada Jumat, 4 September 2026.
  • Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat struktur industri manufaktur dan melibatkan pemasok lokal agar investasi tidak hanya berhenti pada tahap perakitan.
  • Pemerintah menargetkan peningkatan nilai TKDN kendaraan listrik secara bertahap, yakni minimal 40 persen pada tahun 2026 hingga mencapai 80 persen pada tahun 2030.

Suara.com - Pemerintah tengah menyusun skema insentif kendaraan listrik yang lebih spesifik dengan mempertimbangkan besaran tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Melalui kebijakan ini kendaraan yang memiliki kandungan lokal lebih tinggi berpeluang mendapatkan dukungan lebih besar dalam pemberian insentif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa kajian terhadap skema tersebut bertujuan untuk mendorong produsen meningkatkan nilai TKDN mereka. Hal ini dilakukan agar kebijakan pemerintah benar-benar berdampak pada penguatan struktur industri manufaktur di tanah air.

“Kita akan coba mulai hitung dan kita akan coba pelajari memberikan program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN. Selain itu, we akan koordinasikan juga dengan Kemenkeu ide yang sangat baik ini” ujar Agus di Subang Jawa Barat pada Jumat 4 September 2026.

Agus menilai peningkatan kandungan lokal sangat penting agar investasi kendaraan listrik di Indonesia tidak hanya terpaku pada proses perakitan. Pemerintah ingin lebih banyak industri komponen dan pemasok lokal yang terlibat aktif dalam ekosistem serta rantai pasok kendaraan listrik global.

“Semakin tinggi nilai TKDN itu semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah, termasuk persiapan-persiapan insentifnya agar investasi tidak berhenti pada tahap perakitan saja” katanya menambahkan.

Langkah strategis ini sejalan dengan peta jalan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB yang menargetkan peningkatan TKDN secara bertahap. Pada tahun 2026 kendaraan listrik diwajibkan memiliki TKDN minimal 40 persen. Angka tersebut akan ditingkatkan menjadi 60 persen pada periode 2027 hingga 2029 dan ditargetkan mencapai 80 persen pada tahun 2030.

Dengan adanya insentif berbasis TKDN pemerintah berharap ekosistem kendaraan listrik di Indonesia menjadi lebih terintegrasi. Hal ini meliputi pengolahan bahan baku pembuatan baterai produksi kendaraan hingga industri daur ulang baterai. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan pasar sekaligus memberikan nilai tambah yang signifikan bagi industri otomotif nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menperin: Mulai 2030 TKDN Mobil Listrik Capai 80 Persen

Menperin: Mulai 2030 TKDN Mobil Listrik Capai 80 Persen

Otomotif | Kamis, 03 September 2026 | 13:07 WIB

Perlu Ada Insentif untuk Dorong Pembangunan Pengisi Ulang Baterai Motor Listrik di Luar Jawa

Perlu Ada Insentif untuk Dorong Pembangunan Pengisi Ulang Baterai Motor Listrik di Luar Jawa

Otomotif | Rabu, 02 September 2026 | 11:43 WIB

Seperempat Penjualan Mobil di Eropa Kini Didominasi Kendaraan Listrik

Seperempat Penjualan Mobil di Eropa Kini Didominasi Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

×