- PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana pengecekan STNK untuk pembelian bahan bakar minyak subsidi.
- Pembatalan tersebut dilakukan pada September 2026 setelah mempertimbangkan berbagai respons dan masukan dari masyarakat.
- Penyaluran bahan bakar minyak subsidi tetap mengacu pada regulasi berlaku serta memperkuat pengawasan digital.
Rencana pengecekan STNK yang sempat muncul telah dibatalkan. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu menganggap bahwa mulai 15 September 2026 seluruh SPBU akan menerapkan pemeriksaan STNK sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi.
Ketentuan pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak pada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Pengawasan BBM Subsidi Tetap Diperkuat
Meski pengecekan STNK dibatalkan, bukan berarti pengawasan penyaluran BBM subsidi dihentikan.
Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Pengawasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk sistem digital, pemantauan transaksi, pembinaan terhadap SPBU, serta koordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Salah satu sistem yang terus digunakan adalah QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina. Sistem digital ini digunakan untuk mendukung pengawasan dan membantu memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan.
Lebih dari 900 SPBU Mendapat Pembinaan
Pertamina Patra Niaga juga melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur untuk memperkuat pengawasan BBM subsidi.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga menyebut telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, Pertamina dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga memastikan kebijakan terkait penyaluran BBM subsidi akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Perusahaan juga menegaskan bahwa kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama regulator dan pemangku kepentingan terkait.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi mengenai adanya syarat baru pembelian BBM subsidi sebelum mendapatkan informasi resmi dari Pertamina, BPH Migas, atau pemerintah.