Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:26 WIB
Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis
Ahli Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama pakar Yadi Surya Diputra di Jakarta pada Selasa.
  • Pakar menyampaikan catatan kritis internasional mengenai potensi stigma negatif, penyusutan nilai aset, dan risiko politisasi undang-undang tersebut.
  • DPR RI diingatkan agar merumuskan draf final undang-undang secara cermat dan menyelaraskannya dengan prinsip KUHP nasional.

Suara.com - Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Rapat ini menghadirkan Ahli Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra. Yadi diminta untuk memberikan masukan serta memaparkan catatan kritis mengenai dinamika implementasi regulasi perampasan aset di kancah internasional.

Dalam pemaparannya, Yadi menekankan bahwa perdebatan global mengenai undang-undang perampasan aset berpusat pada tiga norma utama: illicit enrichment (penambahan kekayaan secara tak wajar), Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa pemindanaan, dan penerapan beban pembuktian terbalik.

Mengenai norma illicit enrichment, Yadi memperingatkan bahaya stigma yang berpotensi muncul terhadap para pejabat maupun penyelenggara negara jika penerapannya tidak diformulasikan secara presisi.

Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (tangkap layar)
Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat bahas RUU Perampasan Aset. (tangkap layar)

"Ini nanti di berbagai negara adopsinya ruwet seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua. Itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara," ujar Yadi dalam RDPU.

Ia membandingkan skema pelaporan kekayaan di Indonesia dengan negara-negara seperti Amerika Serikat.

Di AS, pejabat publik diwajibkan melepaskan seluruh bisnis pribadinya sebelum menjabat sehingga pengukuran LHKPN dimulai dari nol.

Sebaliknya, pejabat publik dan PNS di Indonesia masih diperbolehkan berbisnis, yang membuat pengukuran kewajaran penambahan kekayaan menjadi sangat rumit secara asas lex certa, lex stricta.

Berdasarkan riset komprehensif terhadap 78 negara yang telah mengadopsi mekanisme perampasan aset ke dalam hukum positif, Yadi membeberkan bahwa hampir seluruh negara menghadapi permasalahan krusial.

baca juga

Lima negara inisiator awal—Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, dan Australia—bahkan mengalami kendala teknis dan ekonomis dalam pelaksanaannya.

Di Inggris, misalnya, lembaga Assets Recovery Agency (ARA) akhirnya dibubarkan karena biaya operasional sebesar 65 juta euro jauh melebihi hasil pemulihan aset yang hanya mencapai 23 juta euro.

Di Italia, penyitaan aset justru melumpuhkan sektor usaha dan menghantam perekonomian nasional.

"Praktik di Italia itu 95% dari aset yang disita itu mengalami penurunan nilai yang membuat hingga nol," paparnya.

Selain persoalan teknis penyusutan nilai aset dan biaya pembuktian yang mahal, Yadi mengkritik penggunaan pasal-pasal perampasan aset di beberapa negara berkembang yang justru berubah menjadi alat kekuasaan.

"Praktiknya di kelima negara ini akhirnya digunakan oleh penguasa untuk menghantam lawan politik. Tidak hanya seperti di Nigeria, tidak hanya untuk lawan politik, bahkan lawan bisnis dihantam dengan undang-undang ini," tegas Yadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habiburokhman Tegaskan DPR Tak Ingin Asal Ikut Tren Luar Negeri dalam RUU Perampasan Aset

Habiburokhman Tegaskan DPR Tak Ingin Asal Ikut Tren Luar Negeri dalam RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Mahasiswa UI Ingin Jadi Presiden, Sahroni Berkelakar: Jangan Sampai Ada Ijazah Palsu

Mahasiswa UI Ingin Jadi Presiden, Sahroni Berkelakar: Jangan Sampai Ada Ijazah Palsu

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:59 WIB

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pengamat Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pengamat Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:40 WIB

DPR 'Ngebut' di Masa Reses, Pastikan RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember

DPR 'Ngebut' di Masa Reses, Pastikan RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:05 WIB

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Sahkan 15 Desember 2026

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Sahkan 15 Desember 2026

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Terkini

Usut Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Panggil Wabup Jaro Ade

Usut Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Panggil Wabup Jaro Ade

Bogor | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Pembahasan Anggaran Jakarta Ditunda, DPRD Menanti Hasil Lobi Pramono ke Menkeu

Pembahasan Anggaran Jakarta Ditunda, DPRD Menanti Hasil Lobi Pramono ke Menkeu

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Apa Perbedaan Spesifik antara Golongan SIM C, C1, dan C2? Ini Rincian Ketentuannya

Apa Perbedaan Spesifik antara Golongan SIM C, C1, dan C2? Ini Rincian Ketentuannya

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Viral Ikan Asin Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan

Viral Ikan Asin Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Trauma Nyata Perempuan Korban Perang Dunia I dalam Buku Testament of Youth

Trauma Nyata Perempuan Korban Perang Dunia I dalam Buku Testament of Youth

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Badan Juga Butuh Perlindungan! 5 Rekomendasi Sunblock Badan SPF 50 Buat Panas-Panasan

Badan Juga Butuh Perlindungan! 5 Rekomendasi Sunblock Badan SPF 50 Buat Panas-Panasan

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:29 WIB

Laurin Ulrich Bicara Soal Masa Depan, Singgung Bela Timnas Indonesia?

Laurin Ulrich Bicara Soal Masa Depan, Singgung Bela Timnas Indonesia?

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Ojol Korban Terlindas BYD Alami Patah Tulang dan Kebocoran Paru, Polri Tanggung Biaya Pengobatan

Ojol Korban Terlindas BYD Alami Patah Tulang dan Kebocoran Paru, Polri Tanggung Biaya Pengobatan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Strategi Baru Polisi di Operasi Patuh 2026, Petugas Wajib Gunakan Kamera

Strategi Baru Polisi di Operasi Patuh 2026, Petugas Wajib Gunakan Kamera

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:25 WIB

×