Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Begini Kata Imron Rosyadi

Suara Pekanbaru Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 15:45 WIB
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Begini Kata Imron Rosyadi
Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan (antaranews.com)

Suara Pekanbaru.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi menyampaikannya hal tersebut dilakukan dua pekan sebelum Idul Fitri 1444 Hijriyah atau pada 10 April 2023, baik secara fisik maupun melalui media sosial (medsos).

"Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jl. Pepaya No. 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Imron Rosyadi di Pekanbaru, dikutip Antara, Rabu (29/2/2023). 

Menurutnya, bisa juga melalui media sosial, yakni di Fanspage Facebook: https://www.facebook.com/Dinastenagakerjadantransmigrasiprovriau/ dan juga Instagram: @disnaker.provriau.

Imron menyampaikan, pengaduan juga bisa disampaikan ke mail: [email protected]

Posko pengaduan juga bisa disampaikan ke kantor Disnaker kabupaten/kota se-Riau.

Menurut Imron, keberadaan posko pengaduan dapat menampung aspirasi karyawan dengan harapan hak-hak pekerja dapat dibayarkan jika mereka sudah berhak mendapatkan THR.

"Pekerja yang merasa berhak mendapatkan THR namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, maka bisa segera melapor pada H-7 Lebaran ke kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya No. 57-59 Pekanbaru," ujarnya.

Imron menegaskan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.

Baca Juga: Bikin Macet Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL Pasar Jongkok di Jalan Soebrantas

"Selain itu prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka," jelas Imron.

Imron menjelaskan, pihaknya akan menghubungi dulu manajemen perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja, jika tidak ditindaklanjuti, baru dibuat panggilan.

"Kalau pihak perusahaan masih belum memenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan ijin perusahaan," lanjutnya.(*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI