SUARA PEKANBARU - Pendakwah asal Cirebon, Buya Yahya menjelaskan, tentang hukum wanita berpuasa yang mengeluarkan darah.
Semula ada jamaah yang bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum puasa bagi wanita yang mengeluarkan darah dan itu bukan haid.
"Bagaimana jika puasa masih saja mengeluarkan darah tapi itu bukan haid? Darah keluar akibat efek penggunaan KB sampai 6 bulan melahirkan masih keluar darah bagaimana puasanya? Sedang itu bukan darah mens atau nifas," demikian bunyi pertanyaannya.
Melansir laman resmi buyayahya.org, untuk mengetahui haid atau bukan, itu bukan dengan pil KB, tapi mengikuti rumus haid.
"Pil KB tidak akan mengubah rumus haid. Untuk mengetahui darah itu haid atau nifas adalah dengan rumus khusus haid dan nifas," kata Buya Yahya.
Rumus Haid
1. Dia telah berusia 9 tahun hijriah atau lebih
2. Darah keluar setelah didahului suci 15 hari 15 malam atau lebih
3. Darah tidak kurang dari 24 jam (dalam jangka 15 hari).
Baca Juga: Cara Baru Irjen Karyoto Pecahkan Kemacetan Di Jakarta, Target Kuningan Ke Mampang Cuma 5 Menit
4. Darah tidak lebih dari 15 hari
5. Darah tidak didahului oleh kelahiran
Ada beberapa hal yang perlu diketahui, pertama paling sedikitnya nifas adalah setetes, paling banyaknya nifas adalah 60 hari, dan umumnya darah nifas adalah 40 hari.
Kaidah-kaidah mengetahui darah nifas:
- Darah keluar setelah kelahiran janin atau bakal janin
- Bersihnya rahim dari kandungan
- Darah keluar sebelum berlakunya 15 hari dari saat melahirkan
- Darah keluar tidak boleh melebihi 60 hari dari saat melahirkan
- Waktu darah terputus tidak boleh melebihi 15 hari
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan, jika memang terbukti dengan rumus itu bukanlah darah haid, dan bukan darah nifas hukum puasanya adalah tetapi sah.
"(Berarti itu adalah darah istihadhah), dan jika itu darah istihadhah maka baginya tetap wajib berpuasa, dan wajib shalat," ucap Buya Yahya.
Ia pun mengatakan, karena pada hakikatnya jika seseorang tidak haid maupun tidak nifas boleh menjalankan puasa. (*)