Hukum Mengambil Barang Temuan, Simak Penjelasan Buya Yahya

Suara Pekanbaru | Suara.com

Kamis, 06 April 2023 | 13:02 WIB
Hukum Mengambil Barang Temuan, Simak Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi seseorang memperlihatkan uang. Simak penjelasan Buya Yahya tentang memanfaatkan barang temuan atau syubhat. (Pixabay/Goumbik.)

SUARA PEKANBARU - Mungkin kita seringkali mendengar kata syubhat. Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengambil barang temuan atau barang syubhat.

Syubhat menurut Buya Yahya yakni sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal, maka dengan ketidakpastian itu diperbolehkan untuk mengambil.

"Karena tidak pasti haram, maka boleh saja kalau kita ambil," kata Buya Yahya, dikutip pekanbaru.suara.com, Kamis (6/4/2023).

Namun, kata Buya Yahya, sebaiknya menghindari dari yang syubhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram.

"Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan, yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut," kata Buya Yahya.

Mengapa demikian, Buya Yahya menjelaskan, sebab penentuan halal, haram, dan syubhat harus melalui lidah ulama.

"Bukan sekadar kita kira-kira," katanya.

Hukum Barang Temuan:

1. Jika itu barang yang remeh, tidak bernilai, yaitu barang yang sekiranya tidak dicari pemiliknya, maka barang itu menjadi halal dimanfaatkan, jika sudah mengumumkannya di tempat ditemukannya barang tersebut antara sekali sampai tiga kali.

"Artinya, jika sudah diumumkan di saat keramaian, kemudian tidak ada yang mengambilnya maka barang itu bisa dimanfaatkan," kata Buya Yahya.

2. Jika barang itu berharga, yakni barang sekiranya dinilai banyak orang pemiliknya pasti tengah mencarinya.

"Maka barang itu baru boleh dimanfaatkan, dan halal hukumnya jika sudah diumumkan selama 1 tahun, dengan berikut;

- Setiap hari di Minggu pertama

- Seminggu sekali di bulan pertama

- Setiap bulan hingga genap satu tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukum Tidak Berhak Menerima Zakat Tapi Diberi, Buya Yahya: Haram, Memakan Haknya Fakir Miskin

Hukum Tidak Berhak Menerima Zakat Tapi Diberi, Buya Yahya: Haram, Memakan Haknya Fakir Miskin

News | Kamis, 06 April 2023 | 11:41 WIB

Apa Boleh Mengikuti 4 Mazhab dalam Suatu Permasalahan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apa Boleh Mengikuti 4 Mazhab dalam Suatu Permasalahan? Simak Penjelasan Buya Yahya

| Kamis, 06 April 2023 | 11:20 WIB

Ciri Beras untuk Zakat Fitrah, Buya Yahya: Jika Anak Kos Boleh Ambil Level Tengah

Ciri Beras untuk Zakat Fitrah, Buya Yahya: Jika Anak Kos Boleh Ambil Level Tengah

News | Kamis, 06 April 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB