SUARA PEKANBARU - Zakat fitrah pada kerabat lebih utama, Gus Baha: kasih satu juta ke panitia masjid, keponakan saya bisa dapat cuma Rp25 ribu.
Dalam 10 hari terakhir, DKM masjid mulai disibukan dengan pengumpulan zakat fitrah, mal, infaq dan shodaqoh.
Kemudian ada pertanyaan, apakah zakat fitrah bisa diberikan oleh sendiri pada orang yang dinilai layak?
Gus Baha dalam konten Youtube Ayo Ngaji mengatakan jika perintah Allah adalah dahulukan kerabat untuk zakat.
"Saya sering ditanya orang. Gus zakat itu diserahkan ke panitia masjid atau dilakukan sendiri," kata Gus Baha seperti dikutup pekanbaru.suara.com pada Kamis (13/4/2023).
Gus Baha kemudian menganalogikan pembayaran zakat. Jika dirinya memiliki kewajiban membayar zakat Rp1 juta lalu diserahkan pada panitia masjid, maka keponakannya yang masuk dalam asnaf penerima zakat hanya bisa kebagian Rp25 ribu.
"Gampang misalnya, saya punya uang satu juta. Kebetulan yang miskin itu keponakan saya, atau orang yang tidak wajib saya tanggung," katanya.
"Jadi zakat itu kan nggak boleh diberikan orang yang wajib ditanggung. Misalnya anak istri kan wajib ditanggung."
"Alquran jelas, dahulukan yang masih dalam unsur kerabat. Ponakan misalnya. Dan saya tahu kalau saya kasihkan masjid satu juta dibagi 1 kampung itu nanti ponakan saya kebagian 25 ribu."
Baca Juga: Bukan Kanker atau Serangan Jantung, Ini Penyakit Paling Berat dan Berbahaya Kata dr Zaidul Akbar
Jika diberikan sendiri, maka uang zakat yang akan diterima keponakan saya bisa Rp300 ribu atau bahkan semuanya, Rp1 juta.
"Tapi kalau saya sendiri yang memberikan keponakan, bisa dapat Rp300 ribu atau satu juta semua," kata Gus Baha.
Namun, kata Gus Baha, tidak semua ulama berpikir demikian. Ada juga yang memiliki pandangan jika zakat fitrah harus dibagikan merata.
"Tapi ada ulama yang cara berpikir tidak seperti itu. Ada yang berpandangan zakat itu harus merata," katanya.
"Termasuk madzhab Syafi'i yang menilai zakat harus dikontrol," kata Gus Baha. (*)