Jika begitu kasusnya, maka enggak ada masalah. Kita kan sudah tahu bahwasanya akan hangus dan kita sudah pakai jasa.
Dia memberikan fasilitas jasa untuk telepon dalam waktu tertentu. Jika begitu bentuknya, maka sah saja.
Karena kita menggunakan jasa, untuk kita gunakan. Kita saja yang tidak menggunakannya.
Misalnya saya menyewa sepeda. Maka kita harus mengikuti aturan yang memilih jasa tersebut.
Misal, hanya boleh digunakan di wilayah Cirebon. Lalu, hanya boleh digunakan maksimal dua orang.
Jika kontrak itu disepakati maka harus dipatuhi oleh yang menyewa jasa. Kalau dipakai ke luar Cirebon, dan dinaiki lebih dari dua orang, maka hukumnya haram. Berdosa.
Sesuai dengan kesepakatan kita, maka jadi haram dosa dong. Jadi sesuai dengan ketentuan, seorang muslim harus menjalankan bisnis sesuai kepercayaannya. (*)