SUARA PEKANBARU- Jika sudah terucap talak satu dari mulut suami, tapi masih melakukan hubungan intim dengan istrinya pada masa iddah, tanpa terucap kata ‘rujuk’ dijelaskan oleh Buya Yahya.
Harus diketahui, kalau talak satu adalah ucapan cerai pertama dari suami kepada istri. Dalam talak ini masih diperblehkan utnuk rujuk, tapi dengan niat terucap, dan melakukan hubungan suami istri tanpa harus ada akad nikah ulang.
Adapun cara rujuk dari talak satu, seperti mengucapkan rujuk dan melakukan hubungan intim. Bila sumai tak mengucapkan niat itu terhadap istrinya, apakah masih dianggap cerai?
Terkait dengan hal itu, ada perbedaan pendapat dari para ulama ketika rujuk usai mengucapkan talak satu tanpa ada ucapan.
Dijelaskan oleh madzhab Hambali, rujuk setelah melakukan talak satu tetap sah kendati hanya dilakukan dengan hubungan suami istri, baik itu berniat ataupun tidak.
Alasan dari pendapat ini, masa iddah adalah penantian berpisah bila masa iddah belum selesai, dan suami menggauli istri maka artinya istri telah kembali kepada suami.
Namun pendapat berbeda disampaikan oleh Buya Yahya. Menurutnya, suami yang sudah mengucap talak satu kepada istrinya selama dirinya tidak kembali menyampaikan kata rujuk, maka dianggap tetap bercerai, kendati telah dilakukan hubungan intim.
“Apa yang dilakukan nauudzubillah adalah zina,” ucap Buya Yahya dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (23/4/2023).
Bila istri tidak sadar dan menilai kalau suaminya sudah kembali kepadanya, Kata Buya Yahya tidak berdosa.
Baca Juga: Nasihat Aa Gym: Jangan Biarkan Dunia Membusukkan Hati Kita
“Kalau istri mengira dia sudah dirujuk, maka Ia tidak dosa,” terang Buya Yahya.
Bila suami secara jelas mengucapkan tidak pernah rujuk, maka mereka sudah resmi dicerai menurut agama Islam.
Dikatakan Buya Yahya bila melakukan hubungan intim usai suami mengucapkan talak satu tanpa ada terucap kata rujuk, termasuk dalam dosa zina. Kata dia mengucapkan kata rujuk tidak bisa diucapkan dalam hati.
“Harus terucap,” tegas Buya Yahya.
Maka dari itu kata Buya Yahya, seorang istri harus tahu dan hati-hati kepada suaminya ketika mengucap talak satu. Sang istri boleh bertanya kepada suami, tentang apakah sudah rujuk atau belum. Hal ini dilakukan supaya lebih jelas dan hukum halal serta haramnya juga terlihat.
“Apabila suami ingin kembali cukup mengatakan, ‘Hai istriku aku ingin rujuk kepadamu’,“ ungkap Buya.