Ucapan tersebut begitu mudah, namun sayang masih ada suami yang tidak bisa atau enggan mengatakan hal itu karena rasa gengsi.
Terkait dengan pendapat lainnya soal kembali rujuk tanpa ada ucapan jelas, Buya Yahya tidak sependapat. Karena itu ditegaskan Imam Syafi’i yang ditulis Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah.
“Rujuk tidak sah hanya dengan hubungan badan atau pemicu hubungan badan, seperti mencium atau mencumbu. Alasan Imam Syafi’i bahwa talak itu menghilangkan nikah,” begitu yang ditulis Sayyid Sabiq. (*)