SUARA PEKANBARU - Korlantas Polri menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang H-1 menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut berlaku pada ruas jalan tol, dan non tol untuk periode Selasa, (27/6/2023) sampai Minggu, (2/7/2023).
Korlantas Polri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, serta PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol.
Aturan itu telah tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang untuk ruang jalan tol akan diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi, dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan.
"Sementara itu untuk ruas jalan non tol, akan diberlakukan di wilayah DKI-Jawa Barat, yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang, dan Cileunyi," kata Aan, Rabu (28/6/2023).
Untuk waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, secara rinci sebagai berikut:
Selasa, (27/6/2023) mulai pukul 16.00-24.00 WIB
Rabu, (28/6/2023) mulai pukul 06.00 WIB-13.00 WIB
Minggu, (2/7/2023) mulai pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
(*)