SUARA PEKANBARU - Seorang siswi SMA di Tapanuli Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh 10 pria. Sembilan pelaku telah ditangkap, satu lagi masih dalam pencarian.
Korban awalnya diajak jalan-jalan oleh ARS pada Sabtu (15/7) dini hari. Korban dibawa ke rumah ARS di Kecamatan Pandan.
Di sana, korban diperkosa oleh ARS. Kemudian, pelaku lainnya datang bergiliran untuk melakukan perbuatan tercela.
Pada Senin (17/7), korban bersama temannya mencoba menghadap pelaku lain, ARH, untuk mendapatkan kembali handphone miliknya.
Mereka disuruh pergi ke rumah pelaku lain, ASL. Di sana, korban diserang oleh 6 pelaku lainnya dan diperkosa secara bergantian.
Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya pada Senin (17/7). Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 9 pelaku, sementara satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dihadapkan pada Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
"Korban lalu menghubungi ARS dengan menggunakan handphone temannya CSIS dan diangkat oleh pelaku ARS," kata Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor.
"Kemudian korban menyuruh ARS untuk menjemput korban ke daerah Sibuluan. Rencananya korban mau meminta HP," sambung Basa.
"Kemudian ARS datang menjumpai korban dan mengatakan bahwa HP tersebut di tempat pelaku lain, inisial ASL di Gang Teratai, Kecamatan Pandan. Di rumah itu ternyata sudah ada 6 pelaku lainnya," katanya.
Basa membeberkan inisial para pelaku seperti ARS (19), RSL (21), DA (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB (17) dan AHC (17). RT masih dalam pencarian.
Data Fakta pemerkosaan siswi SMA di Tapanuli
Ada beberapa poin penting yang bisa diidentifikasi:
1. Korban dan Kejadian:
- Seorang siswi SMA di Tapanuli Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh 10 pria.
- Kejadian terjadi pada Sabtu, 15 Juli.
- Korban diajak jalan-jalan oleh temannya, ARS, yang kemudian membawanya ke rumahnya di Kecamatan Pandan.
- Di rumah ARS, korban diperintahkan untuk istirahat di dalam kamar, dan inilah saat ARS melakukan pemerkosaan terhadap korban.
- Pelaku ARS kemudian pergi keluar rumah, dan pelaku lain masuk ke kamar dan melakukan pemerkosaan bergiliran terhadap korban.
2. Pelaku dan Penangkapan:
- Kepolisian Resor Tapanuli Tengah berhasil menangkap sembilan dari sepuluh pelaku.
- Inisial pelaku yang ditangkap adalah ARS, RSL, DA, MJW, FHS, AG, AAM, DHB, dan AHC.
- Satu pelaku, dengan inisial RT, masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
3. Pencarian Korban dan Kejadian Lanjutan:
- Korban bersama teman-temannya pergi mencari pelaku ARH untuk meminta kembali handphone korban.
- Mereka mogok di Daerah Sibuluan, dan korban menghubungi ARS untuk menjemputnya.
- Korban dibawa oleh ARS ke rumah pelaku ASL, di mana terdapat enam pelaku lainnya.
- Korban dipaksa tidur dan mengalami pemerkosaan oleh beberapa pelaku.
4. Pelaporan dan Penyelidikan:
- Setelah kejadian, pada Senin 17 Juli pukul 12.30 WIB, korban meminta dijemput oleh orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang terjadi.
- Orangtua korban membuat laporan polisi.
- Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku.
- Pelaku dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun.