SUARA PEKANBARU - Pertama kalinya dalam sejarahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka pintu rekrutmen pegawai melalui seleksi CPNS. Namun, pertanyaan yang mungkin muncul di benakmu adalah, berapa sebenarnya gaji yang akan diterima oleh CPNS KPK tahun 2023?
KPK telah mengumumkan pembukaan sebanyak 214 formasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Formasi tersebut terbagi menjadi 191 formasi umum, 21 formasi khusus dengan pujian cum laude, dan dua formasi khusus untuk putra/putri Papua dan Papua Barat. Tentu saja, pertanyaan tentang besaran gaji CPNS KPK masih menjadi sorotan utama.
Bagi yang berminat, proses pendaftaran CPNS KPK 2023/2024 dapat dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id. Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut daftar formasi CPNS KPK tahun 2023 yang tersedia:
- Biro Hukum: 3 formasi
- Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 formasi
- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat: 9 formasi
- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi: 10 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 formasi
- Direktorat Monitoring: 4 formasi
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 formasi
- Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi: 37 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 5 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi
- Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi: 1 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 formasi
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi
- Sekretariat Dewan Pengawasan: 6 formasi
Selain mengungkap daftar formasi yang tersedia, kami juga akan membagikan informasi penting mengenai gaji pegawai KPK. Gaji CPNS KPK diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah rincian gaji CPNS KPK:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Dengan informasi ini, kamu bisa merencanakan langkah selanjutnya dengan lebih baik. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu dan para pencari informasi CPNS KPK 2023. (*)