Ma'ruf Bajammal dan Manfaat Ganja dari Sudut Pandang Medis

Poptren

Selasa, 12 Juli 2022 | 16:55 WIB
Ma'ruf Bajammal dan Manfaat Ganja dari Sudut Pandang Medis
suara.com

Permasalahan ganja secara hukum di Indonesia termasuk sangat terlarang karena dikategorikan sebagai narkotika golongan 1. Akhir-akhir, kembali menjadi perbincangan hangat. Hal itu terutama setelah kembali muncul dan viral berita tentang seorang warga masyarakat yang membutuhkan ganja untuk bahan pengobatan anaknya.

Sementara itu, sejumlah pihak telah melayangkan uji materi atau uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), yang sudah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pengajukan uji materi itu adalah advokat dari LBH Masyarakat, sebagai salah satu organisasi yang mengadvokasi pemanfaatan ganja khususnya untuk keperluan medis.

Belum lama ini, Suara.com lewat program Obrolan Malam Suara (Ormas) di platform Twitter Space, coba mengetengahkan perbincangan itu. Ikut hadir berbicara Ma'ruf Bajammal, advokat dari LBH Masyarakat. Berikut petikan perbincangan dengan Ma'ruf yang dituliskan ulang dalam format wawancara tanya-jawab :

Bisa dijelaskan awalnya sampai akhirnya melayangkan uji materi?

Kalau pertanyaannya kenapa, sampai saat ini belum diputuskan. Pertama, secara ketentuan perundang-undangan, memang tidak ada keharusan MK harus memutus dalam tempo waktu sekian lama. Itu memang tidak ada. Kedua, kami melihat mungkin karena memang materi yang ini cukup padat, dan kami juga bukan hanya dari pihak kami, tapi juga pihak dari Presiden juga mengajukan banyak ahli juga, sehingga persidangan banyak memakan waktu.

Kalau pertanyaannya kenapa belum ada putusan hingga saat ini, saya tidak punya kapasitas menjawab pertanyaan itu, karena itu sepatutnya dilayangkan ke MK. Tapi kalau saya bisa untuk memaknai, mungkin hari-hari ini Yang Mulia Majelis Hakim sedang hati-hati dan benar-benar memeriksa agar putusan ini bisa dijalankan dengan khidmat dan penuh kebijaksanaan, agar benar-benar putusan ini bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Itu yang kami harapkan agar MK memutuskan perkara ini.

Melihat respons pemerintah, terkait wacana seperti Ma'ruf Amien yang meminta MUI membuat fatwa, bisa nggak sih ganja ini kemudian diperjuangkan untuk keperluan medis?

Ada dua hal, pertama, terkait dari sikap Ibu Santi (Santi Warastuti yang sosoknya viral setelah lantang menyuarakan kebutuhan ganja untuk pengobatan anaknya --Red), dan kedua, dari masyarakat. (Apa yang dilakukan) Ibu Santi mungkin itu sebagai kefrustrasian sebagai seorang ibu mencari harapan untuk menyembuhkan anaknya. Alhamdulillah, respons dari publik cukup baik.

Jadi kalau kita melihat memang, publik melihat seharusnya ibu ini ditolong. Ibu ini harusnya diberikan ruang mengobati anaknya dengan ganja medis. Publik mendukung dan support, karena memang ini yang seharusnya benar terjadi. Bukan ditolak dan dikatakan tidak bisa dilakukan.

baca juga

Kenapa demikian? Karena, di mana rasa keadilannya ketika sedang butuh pengobatan dalam hal ini ganja bisa untuk mengobati, dan (tetapi) terhambat ketentuan oleh hukum. Itu kan pasti akan melukai perasaan publik. Jadinya bukan narkotikanya yang kejam, tapi pejabat publiknya. Sehingga publik semua mengecam.

Artinya, secara perasaan batin, publik menganggap tidak benar hukum yang hari ini berlaku. Ya, kami harap juga ini menjadi sinyalemen positif untuk kemudian advokasi narkotika untuk kepentingan kesehatan di masa yang akan datang.

Ada kisah lain juga mungkin, atau latar belakang lain terkait ini?

Mungkin menurut saya banyak. Ini seperti puncak gunung es. Bahkan ada yang rela melepas kewarganegaraannya untuk mendapatkan pengobatan ganja medis. Indonesia salah satu negara yang hukum narkotikanya itu sangat kejam di dunia, yang kemudian regulasi atau kebijakannya tidak sejalan dengan asbabun nuzul dengan narkotika itu sendiri.

Apa asbabun nuzulnya? Kalau kita lihat, narkotika ini kan dia sebenarnya dapat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Kemudian secara internasional, regulasi itu ada yang menyatakan seperti itu. Di Single Convention (on Drugs) 1961 di bagian pembukaannya; di UU kita ada ketentuan demikian, di bagian pertimbangan huruf C UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga menyebutkan seperti itu. Narkotika dapat bermanfaat di bidang pengobatan, kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Sayangnya, regulasi dan ketentuannya yang ada justru melarang untuk kesehatan. Dari sisi hukum, ini bentuk dari kegagalan pembentukan hukum, karena asbabun nuzulnya ini bisa dimanfaatkan untuk kesehatan tapi regulasinya melarang. Ini kemudian jadi dasar kenapa dilarang di Indonesia. Banyak orang yang ketakutan, karena (meski) terang-terangan dimanfaatkan untuk kesehatan, seperti kasusnya Fidelis itu (malah) dipidana sama penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bacaan Doa Akhir Tahun untuk Momen Tahun Baru Islam 2022

Bacaan Doa Akhir Tahun untuk Momen Tahun Baru Islam 2022

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 15:48 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×