poptren

Ma'ruf Bajammal dan Manfaat Ganja dari Sudut Pandang Medis

Poptren Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:55 WIB
Ma'ruf Bajammal dan Manfaat Ganja dari Sudut Pandang Medis
suara.com

Permasalahan ganja secara hukum di Indonesia termasuk sangat terlarang karena dikategorikan sebagai narkotika golongan 1. Akhir-akhir, kembali menjadi perbincangan hangat. Hal itu terutama setelah kembali muncul dan viral berita tentang seorang warga masyarakat yang membutuhkan ganja untuk bahan pengobatan anaknya.

Sementara itu, sejumlah pihak telah melayangkan uji materi atau uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), yang sudah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pengajukan uji materi itu adalah advokat dari LBH Masyarakat, sebagai salah satu organisasi yang mengadvokasi pemanfaatan ganja khususnya untuk keperluan medis.

Belum lama ini, Suara.com lewat program Obrolan Malam Suara (Ormas) di platform Twitter Space, coba mengetengahkan perbincangan itu. Ikut hadir berbicara Ma'ruf Bajammal, advokat dari LBH Masyarakat. Berikut petikan perbincangan dengan Ma'ruf yang dituliskan ulang dalam format wawancara tanya-jawab :

Bisa dijelaskan awalnya sampai akhirnya melayangkan uji materi?

Kalau pertanyaannya kenapa, sampai saat ini belum diputuskan. Pertama, secara ketentuan perundang-undangan, memang tidak ada keharusan MK harus memutus dalam tempo waktu sekian lama. Itu memang tidak ada. Kedua, kami melihat mungkin karena memang materi yang ini cukup padat, dan kami juga bukan hanya dari pihak kami, tapi juga pihak dari Presiden juga mengajukan banyak ahli juga, sehingga persidangan banyak memakan waktu.

Kalau pertanyaannya kenapa belum ada putusan hingga saat ini, saya tidak punya kapasitas menjawab pertanyaan itu, karena itu sepatutnya dilayangkan ke MK. Tapi kalau saya bisa untuk memaknai, mungkin hari-hari ini Yang Mulia Majelis Hakim sedang hati-hati dan benar-benar memeriksa agar putusan ini bisa dijalankan dengan khidmat dan penuh kebijaksanaan, agar benar-benar putusan ini bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Itu yang kami harapkan agar MK memutuskan perkara ini.

Melihat respons pemerintah, terkait wacana seperti Ma'ruf Amien yang meminta MUI membuat fatwa, bisa nggak sih ganja ini kemudian diperjuangkan untuk keperluan medis?

Ada dua hal, pertama, terkait dari sikap Ibu Santi (Santi Warastuti yang sosoknya viral setelah lantang menyuarakan kebutuhan ganja untuk pengobatan anaknya --Red), dan kedua, dari masyarakat. (Apa yang dilakukan) Ibu Santi mungkin itu sebagai kefrustrasian sebagai seorang ibu mencari harapan untuk menyembuhkan anaknya. Alhamdulillah, respons dari publik cukup baik.

Jadi kalau kita melihat memang, publik melihat seharusnya ibu ini ditolong. Ibu ini harusnya diberikan ruang mengobati anaknya dengan ganja medis. Publik mendukung dan support, karena memang ini yang seharusnya benar terjadi. Bukan ditolak dan dikatakan tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Belum Punya Pengetahuan Ganja Medis, Orang Tua di Batam Pilih Latih Anak Penderita Cerebral Palsy dengan Gerakan Fisik

Kenapa demikian? Karena, di mana rasa keadilannya ketika sedang butuh pengobatan dalam hal ini ganja bisa untuk mengobati, dan (tetapi) terhambat ketentuan oleh hukum. Itu kan pasti akan melukai perasaan publik. Jadinya bukan narkotikanya yang kejam, tapi pejabat publiknya. Sehingga publik semua mengecam.

Artinya, secara perasaan batin, publik menganggap tidak benar hukum yang hari ini berlaku. Ya, kami harap juga ini menjadi sinyalemen positif untuk kemudian advokasi narkotika untuk kepentingan kesehatan di masa yang akan datang.

Ada kisah lain juga mungkin, atau latar belakang lain terkait ini?

Mungkin menurut saya banyak. Ini seperti puncak gunung es. Bahkan ada yang rela melepas kewarganegaraannya untuk mendapatkan pengobatan ganja medis. Indonesia salah satu negara yang hukum narkotikanya itu sangat kejam di dunia, yang kemudian regulasi atau kebijakannya tidak sejalan dengan asbabun nuzul dengan narkotika itu sendiri.

Apa asbabun nuzulnya? Kalau kita lihat, narkotika ini kan dia sebenarnya dapat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Kemudian secara internasional, regulasi itu ada yang menyatakan seperti itu. Di Single Convention (on Drugs) 1961 di bagian pembukaannya; di UU kita ada ketentuan demikian, di bagian pertimbangan huruf C UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga menyebutkan seperti itu. Narkotika dapat bermanfaat di bidang pengobatan, kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Sayangnya, regulasi dan ketentuannya yang ada justru melarang untuk kesehatan. Dari sisi hukum, ini bentuk dari kegagalan pembentukan hukum, karena asbabun nuzulnya ini bisa dimanfaatkan untuk kesehatan tapi regulasinya melarang. Ini kemudian jadi dasar kenapa dilarang di Indonesia. Banyak orang yang ketakutan, karena (meski) terang-terangan dimanfaatkan untuk kesehatan, seperti kasusnya Fidelis itu (malah) dipidana sama penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI