Hindari Pelecehan, Pemprov DKI Akan Pisahkan Pria dan Wanita, PSI Sindir Kebijakan Ini

Poptren

Rabu, 13 Juli 2022 | 08:02 WIB
Hindari Pelecehan, Pemprov DKI Akan Pisahkan Pria dan Wanita, PSI Sindir Kebijakan Ini
suara.com

Poptren.suara.com - Eneng Malianasari Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, memberikan tanggapang soal rencana Pemerintah Provisi DKI ingin membuat sekat antara penumpang pria dan wanita di dalam angkutan kota atau angkot guna mencegah pelecehan seksual yang sering terjadi di angkot.

Menurutnya kebijakan ini susah untuk diterapkan dan ini hanya akan menjadi solusi jangka pendek saja.

Jika diterapkan juga menurut dia kebijakan ini juga tidak efektif, melihat kuota angkot yang hanya sedikit.

"Kebijakan tersebut tidak efektif, hanya sebagai solusi jangka pendek dan tidak berkepanjangan. Belum lagi Dishub tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi hal tersebut, berbeda dengan TransJakarta atau commuter line yang memiliki ruang luas," kata Eneng dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Anggota Komisi C DPRD DKI ini menyebut jika diterapkan, masalah yang terjadi bukan hanya soal implementasinya saja. Pemprov akan kesulitan melakukan pengawasan dan penertiban.

"Pemerintah bersama semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Perempuan, juga LSM lainnya untuk duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot. Dengan duduk bersama, diharap melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi," tuturnya.

Ia meminta pemerintah perlu juga merumuskan sistem untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan warga saat berada dalam transportasi umum.

Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022 lalu.

Dalam Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara. Tak hanya itu, UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AJI Yogyakarta dan Solo Kecam Pelecehan Seksual Jurnalis di Stadion Maguwoharjo

AJI Yogyakarta dan Solo Kecam Pelecehan Seksual Jurnalis di Stadion Maguwoharjo

Surakarta | Selasa, 12 Juli 2022 | 19:28 WIB

Sebut Tutupi Kasus Pelecehan Seksual Anak, Arist Merdeka Sirait Akan Laporkan Sekolah SPI

Sebut Tutupi Kasus Pelecehan Seksual Anak, Arist Merdeka Sirait Akan Laporkan Sekolah SPI

Batam | Selasa, 12 Juli 2022 | 18:12 WIB

Brigadir Yosua Tewas Ditembak Polisi, Kapolres Jaksel Bicara Soal TKP Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Brigadir Yosua Tewas Ditembak Polisi, Kapolres Jaksel Bicara Soal TKP Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 18:11 WIB

Terkini

Ramalan Zodiak 16 Juni 2026: Gemini Penuh Ide Cemerlang, Scorpio Perlu Lebih Sabar

Ramalan Zodiak 16 Juni 2026: Gemini Penuh Ide Cemerlang, Scorpio Perlu Lebih Sabar

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:45 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:44 WIB

Mengaku Sahabat Baik, Megawati Ungkap Sosok yang Suka Membenturkannya dengan Prabowo

Mengaku Sahabat Baik, Megawati Ungkap Sosok yang Suka Membenturkannya dengan Prabowo

Jatim | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:38 WIB

Proses Naturalisasi Disetujui Komisi X DPR RI, Luke Vickery: Ini Impian Saya Sejak Lama

Proses Naturalisasi Disetujui Komisi X DPR RI, Luke Vickery: Ini Impian Saya Sejak Lama

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:38 WIB

2026 Tahun Terakhir Melihat Messi dan Ronaldo di Piala Dunia: Akhir dari Sebuah Era?

2026 Tahun Terakhir Melihat Messi dan Ronaldo di Piala Dunia: Akhir dari Sebuah Era?

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:37 WIB

5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Sakral dan Sarat Makna

5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Sakral dan Sarat Makna

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

Belgia Imbang 1-1 Lawan Mesir, Rudi Garcia Klaim Laga Perdana Piala Dunia Selalu Sulit

Belgia Imbang 1-1 Lawan Mesir, Rudi Garcia Klaim Laga Perdana Piala Dunia Selalu Sulit

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:31 WIB

Wardah DD Cream Light untuk Apa? Cek Manfaat, Harga, dan Review Jujur Pengguna

Wardah DD Cream Light untuk Apa? Cek Manfaat, Harga, dan Review Jujur Pengguna

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:28 WIB

KM Arof Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Kuala Penet, 2 ABK Hilang

KM Arof Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Kuala Penet, 2 ABK Hilang

Lampung | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:27 WIB