Hindari Pelecehan, Pemprov DKI Akan Pisahkan Pria dan Wanita, PSI Sindir Kebijakan Ini

Poptren | Suara.com

Rabu, 13 Juli 2022 | 08:02 WIB
Hindari Pelecehan, Pemprov DKI Akan Pisahkan Pria dan Wanita, PSI Sindir Kebijakan Ini
suara.com

Poptren.suara.com - Eneng Malianasari Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, memberikan tanggapang soal rencana Pemerintah Provisi DKI ingin membuat sekat antara penumpang pria dan wanita di dalam angkutan kota atau angkot guna mencegah pelecehan seksual yang sering terjadi di angkot.

Menurutnya kebijakan ini susah untuk diterapkan dan ini hanya akan menjadi solusi jangka pendek saja.

Jika diterapkan juga menurut dia kebijakan ini juga tidak efektif, melihat kuota angkot yang hanya sedikit.

"Kebijakan tersebut tidak efektif, hanya sebagai solusi jangka pendek dan tidak berkepanjangan. Belum lagi Dishub tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi hal tersebut, berbeda dengan TransJakarta atau commuter line yang memiliki ruang luas," kata Eneng dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Anggota Komisi C DPRD DKI ini menyebut jika diterapkan, masalah yang terjadi bukan hanya soal implementasinya saja. Pemprov akan kesulitan melakukan pengawasan dan penertiban.

"Pemerintah bersama semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Perempuan, juga LSM lainnya untuk duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot. Dengan duduk bersama, diharap melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi," tuturnya.

Ia meminta pemerintah perlu juga merumuskan sistem untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan warga saat berada dalam transportasi umum.

Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022 lalu.

Dalam Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara. Tak hanya itu, UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AJI Yogyakarta dan Solo Kecam Pelecehan Seksual Jurnalis di Stadion Maguwoharjo

AJI Yogyakarta dan Solo Kecam Pelecehan Seksual Jurnalis di Stadion Maguwoharjo

Surakarta | Selasa, 12 Juli 2022 | 19:28 WIB

Sebut Tutupi Kasus Pelecehan Seksual Anak, Arist Merdeka Sirait Akan Laporkan Sekolah SPI

Sebut Tutupi Kasus Pelecehan Seksual Anak, Arist Merdeka Sirait Akan Laporkan Sekolah SPI

Batam | Selasa, 12 Juli 2022 | 18:12 WIB

Brigadir Yosua Tewas Ditembak Polisi, Kapolres Jaksel Bicara Soal TKP Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Brigadir Yosua Tewas Ditembak Polisi, Kapolres Jaksel Bicara Soal TKP Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 18:11 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya

Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya

Sumsel | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:37 WIB

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban

Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban

Sumsel | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:21 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan

AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan

Kalbar | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:58 WIB

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma

Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma

Jakarta | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:24 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB