Poptren.suara.com - Pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisia BA (20) di Pandeglang, Banten dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. BA ditankap lantaran mencabuli pacar dengan modus berjanji akan menikahinya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi mengungkapkan terungkapnya kasus pencabulan ini karena sang korban mengeluh sakit ke keluarganya. Setelah ditanya apa penyebab penyakitnya, akhirnya korban mengakui telah dicabuli BA.
Akhirnya keluarga korban marah dan membawa pelaku serta membuat laporan ke unit Perlindungan Perempyan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang untuk proses hukum.
Kata fajar, korban sudah cukup lama berpacaran dengan pelaku rela dicabuli lantaran dijanjikan akan dinikahi.
Sementara itu Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anak mereka ketika berada di rumah maupun di luar rumah.
“Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” pesanny
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.