Poptren.suara.com – Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Hal ini diungkapkan oleh Polda Metro Jaya.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.
Namun kekerasan fisik juga dibagi menjadi tiga jenis, yaitu luka ringan, luka berat, dan luka yang menyebabkan kematian.
"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.
Ia juga memberberkan pada tanggal 28 September 2022 pukul 01.51 WIB, Lesti mengalami kekerasan di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.
Tak hanya sekali, Lesti mengalaminya kembali pada pukul 09.47 WIB. Pada saat itu Rizky Billar menarik tangannya ke arah kamar mandi, dan membantingnya ke lantai hingga berulang kali dilakukna.
Atas kejadian itu, Lesti akhirnya melaporkan apa yang ia alami dari suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ratusan Orang Meninggal Dunia di Stadion Kanjuruhan Diduga Akibat Tembakan Gas Air Mata
Lesti pun akhirnya melakukan visum guna melengkapi laporannya.
Polres sudah memeriksa dua saksi yang melihat kejadian KDRT yang dialami Lesti Kejora, dua orang itu ialah asisten rumah tangga dan satu karyawan perusahaan milik pasangan ini.
Zulpa juga menambahkan, bahwa polisi akan melakukan pemanggilan terhadap Rizku Billar.
"Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan