poptren.suara.com - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon menuntut seorang ayah di Kota Ambon, Maluku yang memperkosa putri kandungan sendiri.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Ayah yang memperkosa putri kandungnya itu dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidangnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga meminta hakim yang dipimpin Orpha Marthina untuk mennghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. “Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurangan badan,” kata jaksa Beatrix N. Tenmar saat membacakan amar tuntutan, Jumat.
Perbuatan terdakwa itu telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa yang merupakan orangtua terbukti dengan sengaja telah membujuk dan melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” katanya.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sebelum terdakwa memperkosa putrinya, ia selalu meminum minuman keras terlebih dahulu.
Baca Juga: Gara-gara Kasus KDRT, Rizky Billar Alami Kerugian Hingga 400 Miliar : Sultan Halu!