Perkosa Putri Kandungnya Sendiri, Seorang Ayah Di Kota Ambon dituntut 15 Tahun Penjara

Poptren | Suara.com

Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:08 WIB
Perkosa Putri Kandungnya Sendiri, Seorang Ayah Di Kota Ambon dituntut 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan (Suara.com/Iqbal Asaputro)

poptren.suara.com - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon menuntut seorang ayah di Kota Ambon, Maluku yang memperkosa putri kandungan sendiri.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Ayah yang memperkosa putri kandungnya itu dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidangnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga meminta hakim yang dipimpin Orpha Marthina untuk mennghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. “Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurangan badan,” kata jaksa Beatrix N. Tenmar saat membacakan amar tuntutan, Jumat.

Perbuatan terdakwa itu telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

“Terdakwa yang merupakan orangtua terbukti dengan sengaja telah membujuk dan melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” katanya.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sebelum terdakwa memperkosa putrinya, ia selalu meminum minuman keras terlebih dahulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Kota Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Kota Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Sulsel | Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:41 WIB

Bejat! Oknum Kepala Sekolah Diduga Perkosa Muridnya

Bejat! Oknum Kepala Sekolah Diduga Perkosa Muridnya

Sumut | Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:20 WIB

Tega! Kepala Sekolah di Namrole Maluku Perkosa Muridnya Sendiri

Tega! Kepala Sekolah di Namrole Maluku Perkosa Muridnya Sendiri

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:10 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB