Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini 2 Pertimbangan Hakim PN Jaksel

Poptren

Senin, 13 Februari 2023 | 16:13 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini 2 Pertimbangan Hakim PN Jaksel
Ferdy Sambo saat menjalani disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (YouTube Suara.com)

Poptren.suara.com - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembuhuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati bagi Ferdi Sambo saat sidang berlangsung pada Senin (13/2/2023), yakni 

1. Merencanakan Pembunuhan Brigadir J.

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, pihaknya menimbang terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, masih bisa memilih lokasi, masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya.

Unsur dengan sengaja telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.

“Menimbang bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut. Terdakwa masih bisa memilih lokasi. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” tutur Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo saat menjalani disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [YouTube Suara.com]
Ferdy Sambo saat menjalani disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sumber: YouTube Suara.com)

2. Membunuh dengan Unsur Disengaja
  
Tak cuma itu, Ferdy Sambo, yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri, telah meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak permintaan Ferdi Sambo.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun meminta Richard Eliezer alias Bharada E agar mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

baca juga

Sehingga, kata Hakim Wahyu, ada unsur dengan disengaja telah terpenuhi selama fakta persidangan dibeberkan.

Hakim Wahyu lalu menyatakan, dengan hal itu maka majelis menimbang bahwa unsur sengaja menurut majelis hakim telah nyata terpenuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:09 WIB

Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo Diganjar 'Hadiah' Vonis Hukuman Mati

Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo Diganjar 'Hadiah' Vonis Hukuman Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:59 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati PN Jakarta Selatan, Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Mati PN Jakarta Selatan, Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J

Bekaci | Senin, 13 Februari 2023 | 15:57 WIB

Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan

Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB

Terkini

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV

4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:42 WIB

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:39 WIB

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:31 WIB

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:30 WIB

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:29 WIB

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:19 WIB

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:15 WIB

×