Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini 2 Pertimbangan Hakim PN Jaksel

Poptren

Senin, 13 Februari 2023 | 16:13 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini 2 Pertimbangan Hakim PN Jaksel
Ferdy Sambo saat menjalani disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (YouTube Suara.com)

Poptren.suara.com - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembuhuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati bagi Ferdi Sambo saat sidang berlangsung pada Senin (13/2/2023), yakni 

1. Merencanakan Pembunuhan Brigadir J.

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, pihaknya menimbang terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, masih bisa memilih lokasi, masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya.

Unsur dengan sengaja telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.

“Menimbang bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut. Terdakwa masih bisa memilih lokasi. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” tutur Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo saat menjalani disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [YouTube Suara.com]
Ferdy Sambo saat menjalani disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sumber: YouTube Suara.com)

2. Membunuh dengan Unsur Disengaja
  
Tak cuma itu, Ferdy Sambo, yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri, telah meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak permintaan Ferdi Sambo.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun meminta Richard Eliezer alias Bharada E agar mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, kata Hakim Wahyu, ada unsur dengan disengaja telah terpenuhi selama fakta persidangan dibeberkan.

Hakim Wahyu lalu menyatakan, dengan hal itu maka majelis menimbang bahwa unsur sengaja menurut majelis hakim telah nyata terpenuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:09 WIB

Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo Diganjar 'Hadiah' Vonis Hukuman Mati

Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo Diganjar 'Hadiah' Vonis Hukuman Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:59 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati PN Jakarta Selatan, Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Mati PN Jakarta Selatan, Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J

Bekaci | Senin, 13 Februari 2023 | 15:57 WIB

Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan

Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB

Terkini

Menang 3-0 atas Myanmar, Nova Arianto Tetap Evaluasi Timnas Indonesia U-19

Menang 3-0 atas Myanmar, Nova Arianto Tetap Evaluasi Timnas Indonesia U-19

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:17 WIB

Menilik Esensi Less Waste di Era Digital, Perlu Kritis Sebelum Checkout?

Menilik Esensi Less Waste di Era Digital, Perlu Kritis Sebelum Checkout?

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:16 WIB

Akomodasi Negara Peserta Piala AFF 2026 Bermasalah, Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI?

Akomodasi Negara Peserta Piala AFF 2026 Bermasalah, Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI?

Sumut | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:12 WIB

Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama

Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:07 WIB

Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia

Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:03 WIB

Profil Eka Rismayanti dan Radiansyah, Pasutri Owner WO Marwah yang Tipu 58 Calon Pengantin

Profil Eka Rismayanti dan Radiansyah, Pasutri Owner WO Marwah yang Tipu 58 Calon Pengantin

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:03 WIB

3 Zodiak yang Keuangannya Paling Bersinar dan Hoki Mulai 2 Juni 2026, Kamu Termasuk?

3 Zodiak yang Keuangannya Paling Bersinar dan Hoki Mulai 2 Juni 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:02 WIB

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:00 WIB

Mengubah Kebiasaan, Mengubah Masa Depan: Review Buku Goodbye! Kebiasaan Buruk

Mengubah Kebiasaan, Mengubah Masa Depan: Review Buku Goodbye! Kebiasaan Buruk

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:00 WIB

Sarwendah Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Ruben Onsu: Kasihan Anak-Anak

Sarwendah Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Ruben Onsu: Kasihan Anak-Anak

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:00 WIB