Tilap Pajak Rp1,08 Miliar, Pengusaha Aceh Diserahkan ke Kejari

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 10 Desember 2015 | 22:50 WIB
Tilap Pajak Rp1,08 Miliar, Pengusaha Aceh Diserahkan ke Kejari
Kepala Kanwil DJP Aceh, Mukhtar berjabat tangan dengan Aspidsus Kejati Aceh, Hentoro Cahyono ketika menyerahkan tersangka penggelapan pajak pada Selasa (8/12) [Suara.com/Kanwil DJP Aceh)

Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh menyerahkan seorang tersangka penilap pajak ke Kejaksaan Negeri Meulaboh, Banda Aceh pada Selasa (8/12/2015). Tersangka berinisial MA diduga telah menggelapkan pajak dan merugikan negara senilai Rp1,08 miliar.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/12/2015), Kanwil DJP Aceh mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KPP Pratama Meulaboh berisi dugaan tindak pidana perpajakan, berupa perbuatan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut oleh MA, direktur utama PT. GMP.

PT.GMP sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam usaha kontraktor perkebunan yaitu land clearing, pembibitan, dan penanaman.

MA diduga telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT.ASN dan PT.PBS, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara. Ia juga tidak melaporkan PPN yang telah dipungut tersebut dalam SPT Masa Januari 2011 - Desember 2013 sehingga SPT Masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. Selain itu MA juga tidak melaporkan SPT masa pajak Januari - Desember 2014.

Dari laporan tersebut, Penyidik PNS Kanwil DJP Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan tanggal 14 Agustus 2015 dan dilanjutkan dengan penyerahan tahap II yaitu, penyerahan tanggung jawab tersangka MA dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Meulaboh pada 8 Desember 2015.

Atas tindakannya itu, MA disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf  d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf c  juncto Pasal Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2009.

Berdasarkan sangkaan itu, MA berisiko dijatuhi hukuman pidana penjara enam bulan hingga enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali lipat atau paling banyak enam kali jumlah pajak terhutang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB