Tilap Pajak Rp1,08 Miliar, Pengusaha Aceh Diserahkan ke Kejari

Liberty Jemadu

Kamis, 10 Desember 2015 | 22:50 WIB
Tilap Pajak Rp1,08 Miliar, Pengusaha Aceh Diserahkan ke Kejari
Kepala Kanwil DJP Aceh, Mukhtar berjabat tangan dengan Aspidsus Kejati Aceh, Hentoro Cahyono ketika menyerahkan tersangka penggelapan pajak pada Selasa (8/12) [Suara.com/Kanwil DJP Aceh)

Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh menyerahkan seorang tersangka penilap pajak ke Kejaksaan Negeri Meulaboh, Banda Aceh pada Selasa (8/12/2015). Tersangka berinisial MA diduga telah menggelapkan pajak dan merugikan negara senilai Rp1,08 miliar.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/12/2015), Kanwil DJP Aceh mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KPP Pratama Meulaboh berisi dugaan tindak pidana perpajakan, berupa perbuatan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut oleh MA, direktur utama PT. GMP.

PT.GMP sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam usaha kontraktor perkebunan yaitu land clearing, pembibitan, dan penanaman.

MA diduga telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT.ASN dan PT.PBS, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara. Ia juga tidak melaporkan PPN yang telah dipungut tersebut dalam SPT Masa Januari 2011 - Desember 2013 sehingga SPT Masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. Selain itu MA juga tidak melaporkan SPT masa pajak Januari - Desember 2014.

Dari laporan tersebut, Penyidik PNS Kanwil DJP Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan tanggal 14 Agustus 2015 dan dilanjutkan dengan penyerahan tahap II yaitu, penyerahan tanggung jawab tersangka MA dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Meulaboh pada 8 Desember 2015.

Atas tindakannya itu, MA disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf  d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf c  juncto Pasal Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2009.

Berdasarkan sangkaan itu, MA berisiko dijatuhi hukuman pidana penjara enam bulan hingga enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali lipat atau paling banyak enam kali jumlah pajak terhutang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×