Tilap Pajak Rp1,08 Miliar, Pengusaha Aceh Diserahkan ke Kejari

Liberty Jemadu

Kamis, 10 Desember 2015 | 22:50 WIB
Tilap Pajak Rp1,08 Miliar, Pengusaha Aceh Diserahkan ke Kejari
Kepala Kanwil DJP Aceh, Mukhtar berjabat tangan dengan Aspidsus Kejati Aceh, Hentoro Cahyono ketika menyerahkan tersangka penggelapan pajak pada Selasa (8/12) [Suara.com/Kanwil DJP Aceh)

Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh menyerahkan seorang tersangka penilap pajak ke Kejaksaan Negeri Meulaboh, Banda Aceh pada Selasa (8/12/2015). Tersangka berinisial MA diduga telah menggelapkan pajak dan merugikan negara senilai Rp1,08 miliar.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/12/2015), Kanwil DJP Aceh mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KPP Pratama Meulaboh berisi dugaan tindak pidana perpajakan, berupa perbuatan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut oleh MA, direktur utama PT. GMP.

PT.GMP sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam usaha kontraktor perkebunan yaitu land clearing, pembibitan, dan penanaman.

MA diduga telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT.ASN dan PT.PBS, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara. Ia juga tidak melaporkan PPN yang telah dipungut tersebut dalam SPT Masa Januari 2011 - Desember 2013 sehingga SPT Masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. Selain itu MA juga tidak melaporkan SPT masa pajak Januari - Desember 2014.

Dari laporan tersebut, Penyidik PNS Kanwil DJP Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan tanggal 14 Agustus 2015 dan dilanjutkan dengan penyerahan tahap II yaitu, penyerahan tanggung jawab tersangka MA dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Meulaboh pada 8 Desember 2015.

Atas tindakannya itu, MA disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf  d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf c  juncto Pasal Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2009.

Berdasarkan sangkaan itu, MA berisiko dijatuhi hukuman pidana penjara enam bulan hingga enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali lipat atau paling banyak enam kali jumlah pajak terhutang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:05 WIB

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:03 WIB

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:02 WIB

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:56 WIB

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:52 WIB

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:51 WIB

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:40 WIB

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB

×