Ketua Peradi Ambon Dorong Amandemen ke-5 UUD 1945

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 12 Maret 2019 | 10:54 WIB
Ketua Peradi Ambon Dorong Amandemen ke-5 UUD 1945
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ambon, Dr Fahri Bachmid S.H., M.H. (Dok: Peradi)

Suara.com - Kedudukan presiden sangat vital dan menentukan perjalanan bangsa ke depan, termasuk kehidupan ketatanegaraannya. Atas fakta ini, maka perlu segera dilakukan amandemen ke-5 Konstitusi UUD 1945 untuk penataan mekanisme pemakzulan atau pemberhentian Presiden RI.

Hal ini dikemukakan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ambon, Dr Fahri Bachmid S.H., M.H, dalam disertasinya yang berjudul "Hakikat Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", di Kampus Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (5/3/2019).

Menurutnya, presiden, baik secara atributif maupun derivatif, memiliki kekuasaan tunggal dan posisi kuat, sehingga untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan pemerintahan harus ada mekanisme koreksi demi terciptanya pemerintahan yang demokratis.

"Pengalaman pemakzulan atas Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid ternyata mengandung banyak kelemahan, terutama bersumber dari konstitusi yang belum mengatur secara jelas mengenai mekanisme pemakzulan, termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan seorang presiden dimakzulkan," katanya, di Hotel Four Points by Sheraton Hotel, Jalan Andi Djemma, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (10/3/2019).

Menurutnya, pemakzulan Soekarno dan Abdulrahman Wahid lebih kental nuansa politik ketimbang hukum.

"Saat itu, tak ada bentuk hukum serta mekanisme ketatanegaraan yang jelas untuk memberhentikan presiden,"katanya.

Saat ini, memang sudah ada mekanisme untuk memberhentikan presiden, tapi dia menganggap masih ada kelemahan-kelemahan yang cukup mendasar, yang berkaitan dengan kaidah-kaidah pemberhentian dengan segala implikasi yuridisnya,

"Kelemahannya yaitu pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) di posisi tengah, bukan penentu. MK harus menjadi lembaga pemutus akhir dan final, serta mempunyai daya laku dan mengikat kepada lembaga negara lainya yang harus diikuti oleh MPR," katanya.

Berdasarkan desain konstitusional saat ini, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7A dan 7B serta ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, MK tak bisa memberhentikan presiden, tetapi proses pemberhentian kepala negara ada di tangan MPR.

"Ketika presiden dinyatakan bersalah oleh MK, dia tak bisa langsung diberhentikan, karena pemberhentian harus melalui MPR. Di sini  ada voting. Ketika presiden menang voting, maka tidak jadi diberhentikan," katanya.

Ia menganggap, kelemahan UUD 1945 terletak pada mekanisme pemberhentian presiden, yang mana tidak ada prinsip keseimbangan antara daulat hukum dan daulat rakyat.

Menurutnya, seharusnya MPR hanya mensahkan pemberhentian itu, karena sudah jelas kesalahannya. Segala hal telah dibuktikan secara materil melalui persidangan-persidangan yang dilakukan secara terbuka melalui peradilan yang mengutamakan prinsip 'fair trial' di MK selama 90 hari persidangan.

Dengan demikian, secara hipotetis, Indonesia sebagai sebuah negara hukum mendapat tempat yang proporsional dalam model impeachment/pemakzulan presiden, karena hukum menjadi panglima dalam proses penentuan kebersalahan presiden.

Pada kesempatan itu, ia pun menyampaikan kesimpulan dalam disertasinya, yakni pemakzulan presiden bersifat prosedural institusional melewati tiga lembaga negara, yaitu DPR, MK, dan MPR dengan masing-masing kewenangan berbeda.

Khusus mengenai putusan MK, tidak bersifat final dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap DPR dan MPR, tetapi hanya sebatas menjadi pertimbangan hukum bagi DPR dan MPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945

'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 20:51 WIB

MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi

MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi

Foto | Senin, 29 September 2025 | 18:11 WIB

Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri

Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri

Bisnis | Minggu, 14 September 2025 | 18:02 WIB

Di depan Legislator, Prabowo Pamer Capaian Ekonomi Selama 299 Hari Bekerja Jadi Presiden

Di depan Legislator, Prabowo Pamer Capaian Ekonomi Selama 299 Hari Bekerja Jadi Presiden

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:17 WIB

Presiden Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi: Saya Buka UUD 1945, Saya Tanya Mahkamah Agung!

Presiden Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi: Saya Buka UUD 1945, Saya Tanya Mahkamah Agung!

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:00 WIB

'Lu Kira Pemerintah Nggak Punya Gigi?', Prabowo Ancam Sita Paksa Penggilingan Padi Nakal

'Lu Kira Pemerintah Nggak Punya Gigi?', Prabowo Ancam Sita Paksa Penggilingan Padi Nakal

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:18 WIB

Komisi II DPR RI Tanggapi Putusan Soal Pemilu: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru

Komisi II DPR RI Tanggapi Putusan Soal Pemilu: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru

DPR | Senin, 30 Juni 2025 | 18:37 WIB

Prabowo Kembali Pimpin Gerindra, Sampaikan Pesan Penting Ini Untuk Kader

Prabowo Kembali Pimpin Gerindra, Sampaikan Pesan Penting Ini Untuk Kader

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 05:55 WIB

Prabowo Punya Akun Resmi Presiden RI, Siapa Adminnya?

Prabowo Punya Akun Resmi Presiden RI, Siapa Adminnya?

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:01 WIB

Teks Undang Undang Dasar 1945 untuk Upacara dan Link Download Resmi

Teks Undang Undang Dasar 1945 untuk Upacara dan Link Download Resmi

Lifestyle | Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:35 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB