Secara mendasar TUKS dan Tersus seharusnya sesuai dengan UU No 17 tahun 2008. "Mereka diizinkan mengelola hanya untuk wilayah kepentingan sendiri atau wilayah khusus yang dekat dan di dalam sebuah pelabuhan serta tidak dipakai untuk umum. Namun kenyataannya kegiatan ini malah kemudian bersaing dengan layanan umum eksisting," ungkapnya.
Indonesia Negara Kepulauan Besar, Peran Pelabuhan Dinilai Penting untuk Kegiatan Ekonomi
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pelindo Periksa Kesehatan 213 Tenaga Kerja Pelabuhan
03 Mei 2025 | 08:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Press Release | 07:00 WIB
Press Release | 02:47 WIB
Press Release | 21:30 WIB
Press Release | 18:05 WIB
Press Release | 17:20 WIB
Press Release | 15:10 WIB
Press Release | 10:05 WIB
Press Release | 09:11 WIB
Press Release | 19:05 WIB