Pelaku Industri Periklanan Sepakat Menolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Iman Firmansyah Suara.Com
Senin, 27 November 2023 | 13:00 WIB
Pelaku Industri Periklanan Sepakat Menolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
ilustrasi iklan TV [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Indonesia (DPI), Janoe Ariyanto, mengatakan selain larangan iklan dan promosi produk tembakau, pasal tembakau di RPP Kesehatan juga ada yang melarang publikasi CSR yang dilakukan perusahaan produk tembakau.

”Melarang (publikasi) CSR misalnya, itu bukan hal yang mudah. Karena di sana juga menyangkut ribuan orang yang mendedikasikan hidupnya di industri kreatif,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI