- Kuadran III: Peningkatan Sumber Daya Manusia
- Kuadran IV: Pemulihan dan Peningkatan Kualitas Pembangunan
Dengan rumusan dan kuadran yang sudah dibuat, D3TLH bisa berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui ambang batas lingkungan hidup dalam menjamin keberlanjutan suatu wilayah.
Dalam paparannya, Hanif juga menjabarkan tentang kerangka konsep Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di tiga dekade mendatang. Di periode sepuluh tahun pertama (2025-2035), targetnya adalah pengendalian laju eksploitasi SDA dan mempertahankan kemampuan D3TLH. Di periode sepuluh tahun kedua (2035-2045) targetnya adalah pemulihan SDA dan peningkatan D3TLH. Kemudian, di periode sepuluh tahun ketiga (2045-2055), diharapkan akan ada perubahan pola produksi dan konsumsi serta penerapan teknologi.
Hanif juga berharap masyarakat sebagai subjek penerima manfaat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bisa ikut mengawal pendayagunaan instrumen D3TLH ini dalam setiap perencanaan pembangunan atau perencanaan tata ruang yang melibatkan partisipasi publik.
“Sehingga, penerapan D3TLH ini akan menghasilkan jumlah populasi yang hidup sejahtera secara mandiri dan berkelanjutan (social capacity), dengan didukung oleh kapasitas lingkungan hidup dalam satuan unit ekoregion (biophysical capacity),” kata Hanif.