Urgensi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pemulihan Lingkungan Hidup Indonesia

Iman Firmansyah Suara.Com
Jum'at, 10 Mei 2024 | 11:35 WIB
Urgensi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pemulihan Lingkungan Hidup Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. (Istimewa)

5. Pencadangan wilayah yang memiliki potensi sumberdaya alam.

6. Penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission.

7. Peningkatan ketahanan dan resiliensi dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.

Dengan pokok-pokok itu, jelas bahwa rencana ini merupakan langkah maraton, sebuah upaya jangka panjang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dari sini, KLHK merumuskan empat unsur yang bisa menjadi landasan peta RPPLH, yakni pemanfaatan, pemeliharaan, pencadangan, dan perlindungan. Menteri LHK menegaskan bahwa dalam implementasinya dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, kementerian/lembaga, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Oleh karena itu, dirinya meminta partisipasi aktif semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI