5. Pencadangan wilayah yang memiliki potensi sumberdaya alam.
6. Penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission.
7. Peningkatan ketahanan dan resiliensi dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.
Dengan pokok-pokok itu, jelas bahwa rencana ini merupakan langkah maraton, sebuah upaya jangka panjang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dari sini, KLHK merumuskan empat unsur yang bisa menjadi landasan peta RPPLH, yakni pemanfaatan, pemeliharaan, pencadangan, dan perlindungan. Menteri LHK menegaskan bahwa dalam implementasinya dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, kementerian/lembaga, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Oleh karena itu, dirinya meminta partisipasi aktif semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.