JAKARTA – Tim Pembina Samsat Nasional terdiri dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Koorlantas Polri dan PT Jasa Raharja melakukan kajian untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Alasan penghapusan kebijakan ini, karena dampak BBN 2 ini dianggap tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah. Apalagi selama ini tarif BBN 2 hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Tak hanya itu, selama ini masih banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya.
“Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni mengutip keterangan resmi, Minggu (14/8/2022).
Fatoni menilai, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh. Penyebabnya adalah, adanya kebijakan bea balik nama kendaraan bekas (BBN 2). Sementara itu dampaknya, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, pemda juga kehilangan potensi dari PKB.
Lebih lanjut Fatoni merinci sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), mengatur penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor bekas.
Pada pasal 12 ayat 1 UU HKPD, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. "Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif," katanya.
Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU tersebut berlaku 3 tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. (*)