KARAWANG - Seorang pria pengangguran asal Kabupaten Karawang berinisial H (20) terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara. Hal ini akibat perbuatannya yang menganiaya teman kencannya berinisial A (22).
Kapolsek Karawang Kota, Kompol Marsono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan H ini terjadi pada Kamis (18/8/2022) di salah satu indekos di Perumahan Johar Permai.
Sebelumnya, pelaku H berniat menyewa jasa esek-esek dengan menggunakan aplikasi MiChat. Melalui aplikasi tersebut, pelaku bertemu dengan A.
Keduanya janjian di indekos untuk bercinta. Sesuai melakukan hubungan terlarang tersebut, pelaku menyerang korban dengan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya.
"Setelah melakukan hubungan badan, korban mandi. Lalu pelaku sudah menyiapkan pisau. Seusai korban mandi, pelaku langsung menyerangnya," ucap Marsono, Selasa (23/8/2022).
Marsono menerangkan, korban sempat berteriak ketika dianiaya oleh pelaku. Teriakan ini pun terdengar oleh tetangga korban, dan menolong A.
Disebutkannya, akibat penganiaayaan itu korban mengalami luka dibagian perut dan tangan. Hingga kini, polisi masih memeriksa motif pelaku menganiaya korban.
"Kita masih memeriksa dan mendalami motifnya," ucapnya.
Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku ini sempat terekam ponsel penguhuni indekos tersebut hingga kemudian viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat seorang pria telanjang ditarik keluar sejumlah orang dari kamar.
Sementara itu, seorang perempuan keluar dari kamar sebelah lalu masuk ke kamar korban. Perempuan itu kemudian teriak histeris melihat kondisi korban.
Marsono mengatakan, H dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (4) KUHPidana tentang penganiayaan berat.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya melansir dari Tribunjabar.id. ***