Gelar Rapat Bersama, Komisi III DPR RI Puji Usulan RKUHP dari Dewan Pers

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Gelar Rapat Bersama, Komisi III DPR RI Puji Usulan RKUHP dari Dewan Pers
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra saat menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI. (Dewan Pers)

JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dewan Pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8). Hadir pula di kesempatan tersebut Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI) dan Advokat Cinta Tanah Air (ACT).

Saat memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa memuji reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan Dewan Pers terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem (sejuk). Terima kasih, pada dasarnya kami oke,“ kata Desmon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8).

Ia berharap DIM dan reformulasi itu bisa diterima pemerintah sehingga isi RKUHP nanti senapas dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan Desmon yang juga dari Fraksi Gerindra akan mengupayakan agar Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli atau para pakar penyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan Dewan Pers.

Dukungan serupa juga dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan (FPD) dan Arsul Sani (FPPP). “Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini kita perjuangkan. Dengan demikian, UU Pers nanti bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kalau ini, saya menyebutnya, masalah ‘kami’,” ujar Hinca yang disambut semangat dan tepuk tangan para peserta sidang.

Arsul mengutarakan, poin-poin reformulasi Dewan Pers sangat jelas. Ini akan memudahkan pemerintah dan dewan dalam membahas 14 pasal (terdiri atas 9 klaster) yang dianggap bermasalah yang terkait dengan kemerdekaan pers.  

Sebelum pembacaan poin-poin DIM yang diusulkan, Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra yang memimpin Tim Formulasi Dewan Pers, kembali menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers sepakat upaya pemerintah untuk melakukan dekolonisasi KUHP. Hal ini lantaran UU tersebut sepenuhnya merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

“Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tutur Prof Azra seperti dikutip dari laman Dewan Pers.

Mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini juga tak lupa mengucapkan apresiasi pada fraksi-fraksi di DPR yang sebelumnya menerima masukan dari Dewan Pers soal RKUHP yang bermasalah.

Dalam penjelasannya, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyandingkan bunyi RKUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden versi usulan pemerintah dan reformulasi dari Dewan Pers. Pada pasal 218 ayat 2 berbunyi: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Adapun reformulasi yang diajukan Dewan Pers atas pasal 218 ayat 2 adalah: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri.

Sedangkan anggota Dewan Pers lainnya, Arif Zulkifli menguraikan contoh reformulasi penghasutan melawan penguasa di pasal 246 RKUHP. Bunyi pasal tersebut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau, b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Usulan reformulasi Dewan Pers adalah: a. mengajak publik secara terang-terangan untuk melakukan tindak pidana atau, b. mengajak publik secara terang-terangan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Karena usulan reformulasi ini begitu jelas, terang, delik materiilnya dipertajam dan mudah dipahami serta menghindarkan salah tafsir atau pasal karet, maka sebagian besar anggota Komisi III yang hadir memberikan apresiasi.

Bahkan Arsul Sani mengatakan, untuk kelanjutannya, Komisi III mengharapkan Dewan Pers bisa hadir membantu DPR dalam melakukan pembahasan dengan tim dari pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahpud MD Dicecar Pertanyaan, Kompolnas Dianggap tidak Penting

Mahpud MD Dicecar Pertanyaan, Kompolnas Dianggap tidak Penting

| Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:39 WIB

Hari Ini DPR, Komnas HAM dan LPSK Rapat Bersama, Bahas Kasus Irjen Ferdy Sambo

Hari Ini DPR, Komnas HAM dan LPSK Rapat Bersama, Bahas Kasus Irjen Ferdy Sambo

| Senin, 22 Agustus 2022 | 07:20 WIB

Prof Azyumardi Azra: Dewan Pers Tak Pernah Diajak Dialog Langsung Terkait RKUHP

Prof Azyumardi Azra: Dewan Pers Tak Pernah Diajak Dialog Langsung Terkait RKUHP

| Senin, 08 Agustus 2022 | 19:54 WIB

Terkini

AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu

AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:05 WIB

Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026

Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026

Foto | Jum'at, 24 April 2026 | 20:01 WIB

Sinopsis Fall, Kisah Terjebak di Ketinggian Ekstrem, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Sinopsis Fall, Kisah Terjebak di Ketinggian Ekstrem, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 20:00 WIB

35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI

35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:59 WIB

Transformasi Desa Sumberejo Menuju Kemandirian Ekonomi Bersama BRI

Transformasi Desa Sumberejo Menuju Kemandirian Ekonomi Bersama BRI

Bri | Jum'at, 24 April 2026 | 19:59 WIB

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:57 WIB

Timnas Hoki Naturalisasi 4 Pemain dari Eropa untuk Hadapi Asian Games 2026

Timnas Hoki Naturalisasi 4 Pemain dari Eropa untuk Hadapi Asian Games 2026

Sport | Jum'at, 24 April 2026 | 19:55 WIB

Update Harga Pasar Pemain Timnas Indonesia: Jay Idzes Tembus Rp173 Miliar, Mees Hilgers Makin Turun

Update Harga Pasar Pemain Timnas Indonesia: Jay Idzes Tembus Rp173 Miliar, Mees Hilgers Makin Turun

Bola | Jum'at, 24 April 2026 | 19:50 WIB

Tayang 6 Mei, Prime Video Rilis Trailer Terbaru Serial Citadel Season 2

Tayang 6 Mei, Prime Video Rilis Trailer Terbaru Serial Citadel Season 2

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 19:50 WIB

Grand Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro Ungguli Phonska Plus pada Leg 1

Grand Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro Ungguli Phonska Plus pada Leg 1

Sport | Jum'at, 24 April 2026 | 19:46 WIB