JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Agung RI masih memeriksa berkas perkara tahap I kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya. Meski ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka, namun berkasa tersangka Putri Candrawathi belum dilimpahkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa terkait dengan berkas perkara tahap I yang sudah dilimpahkan. Menurutnya, jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara tahap tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan.
"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas (tahap dua tersangka dan barang bukti) bisa kita limpahkan," katanya, Minggu (28/8/2022).
Dia menerangkan, saat ini penyidik masih menyusun berkas tersangka Putri Candrawathi. Mengingat, Putri yang menjadi tersangka kelima ini baru saja ditetapkan beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Listyo juga menyebutkan pihaknya juga tengah menyusun berkas perkara tersangka yang berupaya menghalangi pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun jumlah terkait hal ini sebanyak enam orang yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Sementara yang lain terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," katanya.
Diketahui, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Putri Candrawathi. ***