Kombes Agus Nurpatria Diberi Sanksi PTDH, Kadiv Humas Ungkap Alasannya

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 18:20 WIB
Kombes Agus Nurpatria Diberi Sanksi PTDH, Kadiv Humas Ungkap Alasannya
Potret Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Dok.Antara)

JAKARTA - Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menerangkan, bahwa Kombes Agus Nurpatria terlibat dalam kasus obstruction of justice atau mencoba menghalangi pengusutan kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengatakan, vonis tersebut diberikan setelah Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang etik selama 18 jam yang dilaksanakan pada Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Perbuatan yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria dinilai oleh hakim KKEP termasuk dalam tindakan tercela. Hal ini karena yang bersangkutan telah melakukan perusakan CCTV atau kamera pengawas.

Atas perbuatannya ini, Kombes Agus Nurpatriana telah melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (Olah TKP). Sekain itu juga mencoba menutupi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi ada tiga," kata Dedi.

Diketahui, sebelumnya sebanyak tiga anggota Polri telah diberikan sanksi PTDH terkait kasus ini. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Adapun kesalahan Ferdy Sambo karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J. Kemudian, dia diduga telah melakukan pelanggaran dengan mencoba menghalangi pengusutan kasus.

Baca Juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam PTDH, Buntut Dugaan Terima Uang dari Kasus Judi Online

Lalu, Kompol Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH karena ikut terlibat dan membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. 

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI