Kombes Agus Nurpatria Diberi Sanksi PTDH, Kadiv Humas Ungkap Alasannya

Purwasuka

Rabu, 07 September 2022 | 18:20 WIB
Kombes Agus Nurpatria Diberi Sanksi PTDH, Kadiv Humas Ungkap Alasannya
Potret Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Dok.Antara)

JAKARTA - Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menerangkan, bahwa Kombes Agus Nurpatria terlibat dalam kasus obstruction of justice atau mencoba menghalangi pengusutan kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengatakan, vonis tersebut diberikan setelah Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang etik selama 18 jam yang dilaksanakan pada Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Perbuatan yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria dinilai oleh hakim KKEP termasuk dalam tindakan tercela. Hal ini karena yang bersangkutan telah melakukan perusakan CCTV atau kamera pengawas.

Atas perbuatannya ini, Kombes Agus Nurpatriana telah melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (Olah TKP). Sekain itu juga mencoba menutupi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi ada tiga," kata Dedi.

Diketahui, sebelumnya sebanyak tiga anggota Polri telah diberikan sanksi PTDH terkait kasus ini. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Adapun kesalahan Ferdy Sambo karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J. Kemudian, dia diduga telah melakukan pelanggaran dengan mencoba menghalangi pengusutan kasus.

baca juga

Lalu, Kompol Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH karena ikut terlibat dan membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. 

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam PTDH, Buntut Dugaan Terima Uang dari Kasus Judi Online

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam PTDH, Buntut Dugaan Terima Uang dari Kasus Judi Online

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:58 WIB

Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?

Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?

Cianjur | Minggu, 04 September 2022 | 13:05 WIB

Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Cianjur | Sabtu, 03 September 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Ancaman Final Piala Dunia 2026: Bernafas di New York Seperti Hisap 10 Batang Rokok

Ancaman Final Piala Dunia 2026: Bernafas di New York Seperti Hisap 10 Batang Rokok

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:50 WIB

Anwar Ibrahim: Investasi Rp880 Miliar Kami Ditipu Secara Terencana di Perusahaan Indonesia

Anwar Ibrahim: Investasi Rp880 Miliar Kami Ditipu Secara Terencana di Perusahaan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:50 WIB

Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Cek Jadwal Laga dan Harga Resminya

Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Cek Jadwal Laga dan Harga Resminya

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:49 WIB

Wakil Ketua DPR Apresiasi Groundbreaking Proyek Masela Rp355 Triliun

Wakil Ketua DPR Apresiasi Groundbreaking Proyek Masela Rp355 Triliun

DPR | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:44 WIB

Panduan Memilih Ukuran Sepatu US dan UK untuk Kaki Orang Indonesia agar Tidak Salah Beli

Panduan Memilih Ukuran Sepatu US dan UK untuk Kaki Orang Indonesia agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:43 WIB

Aktivis Perempuan Vietnam Bikin Sejarah di Jalur Gaza Usai Lakukan Ini

Aktivis Perempuan Vietnam Bikin Sejarah di Jalur Gaza Usai Lakukan Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:41 WIB

Yamaha Kembangkan Motor 'Berakal', Wujudnya Bak Kendaraan Antariksa

Yamaha Kembangkan Motor 'Berakal', Wujudnya Bak Kendaraan Antariksa

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:39 WIB

24 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KN SAR Kamajaya

24 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KN SAR Kamajaya

Sulsel | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:34 WIB

4 Rekomendasi Parfum SAFF & Co. Paling Wangi dan Tahan Lama, Lengkap dengan Review

4 Rekomendasi Parfum SAFF & Co. Paling Wangi dan Tahan Lama, Lengkap dengan Review

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:31 WIB

I Want to Die but I Want to Eat Tteokbokki: Bertahan Hidup Lewat Harapan-harapan Kecil

I Want to Die but I Want to Eat Tteokbokki: Bertahan Hidup Lewat Harapan-harapan Kecil

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:30 WIB

×