KARAWANG - Puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang keracunan akibat menghirup kebocoran gas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II pada Rabu (14/9/2022) pagi.
Warga pun mengalami muntah, mual, pusing, sesak nafas hingga mata perih. Para korban keracunan ini pun kemudian dilarikan ke rumah sakit dan klinik kesehatan terdekat untuk ditangani medis.
Humas PT Pindodeli II, Andar membenarkan peristiwa keracunan yang mendera warga Kampung Cigempol. Pihaknya pun kini sudah menutup sementara produksi di pabriknya.
Penutupan sementara ini untuk mencegah terjadinya korban baru akibat proses produksi di Caustic Soda Plant.
"Kami hentikan dulu produksi di line itu untuk mengecek secara tuntas penyebab pembakaran tidak sempurna," ujarnya pada Rabu (14/9/2022).
Andar menerangkan, pihaknya akan bertanggungjawab atas peristiwa ini. Bahkan, seluruh biaya pengobatan korban keracunan akan ditanggung pihaknya hingga sembuh.
Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi bukan karena kebocoran gas. Tetapi karena pembakaran yang tidak sempurna.
Sementara itu, dokter jaga IGD Rumah Sakit Rosela dr. Jefryanto mengatakan, dari 36 orang warga yang ditangani pihaknya. Sebagain sudah diperbolehkan pulang karena kondisinya mulai membaik.
"Setelah menjalani perawatan di IGD, para pasien (korban keracunan) secara bertahap dipulangkan ke rumahnya masing-masing," katanya mengutip Antara.
Baca Juga: Bukan Indoxxi dan LK21, Cek 15 Aplikasi Nonton Online Streaming Terbaru Legal
Menurut keterangan warga Desa Cigempol, Suhendar (25) mengaku merasakan mulai pusing hingga mulai ketika keluar rumah pada pagi hari.
Diterangkannya, bahwa peristiwa warga keracunan akibat kebocoran gas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II sudah terjadi sejak 2018 lalu.
"Tahun lalu juga terjadi peristiwa yang sama. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampai ada 60 orang lebih korbannya," terang Suhendar.
Pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.
Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.
Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017. ***