PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjalani sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Pada sidang perdana ini, Ambu Anne sapaan akrabnya hadir didampingi dengan keluarganya. Namun Dedi Mulyadi tidak hadir, dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Hingga sidang perdana ini, Ambu Anne kekeuh enggan mengungkapkan alasan dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi. Namun dirinya meminta didoakan yang terbaik.
"Yah ada lah, doakan saja berjalan lancar. Doain aja semuanya, saya sampaikan semuanya doain yang terbaik, mohon doanya," katanya, Rabu (5/10/2022).
Dia mengatakan, sidang perdana beragendakan pemeriksaan identitas penggugat dan tergugat ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," katanya.
Dikatakannya, persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi dikarenakan Dedi Mulyadi tidak bisa hadir. Sehingga akan kembali digelar pada 19 Oktober 2022 mendatang.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tiba bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang," jelas Ambu Anne.
Sementara itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan, kliennya itu hingga kini belum menerima undangan persidangn karena karena ada kesalahan dalam berkas gugatan dari pihak penggugat.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," katanya. ***