Spesialis Maling Masjid di Purwakarta Terancam 7 Tahun Bui, Total 10 Kali Pelaku Beraksi Sendirian

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:01 WIB
Spesialis Maling Masjid di Purwakarta Terancam 7 Tahun Bui, Total 10 Kali Pelaku Beraksi Sendirian
Ilustrasi maling masjid ditangkap Polres Purwakarta. (Pixabay)

PURWASUKA - YAS (34) warga Kampung Pagadungan, Desa Kertamanah, Kabupaten Purwakarta terpaksa harus menjadi penghuni sel Mapolres Purwakarta. Pasalnya YAS mencuri amplifier atau penguat suara dan mikropone masjid serta pembobol kotak amal.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku mencuri pengeras suara dan kotak amal Masjid Nurul Qolbi di Perum Dian Anyar, Kelurahan Ciseureuh.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV. Berbekal rekaman tersebut pihaknya meringkus pelaku di wilayah Kecamatan Bungursari pada Rabu (12/10/2022). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya, Kamis (13/10/2022).

Pelaku sudah berulang kali mencuri di sejumlah masjid di Kabupaten Purwakarta. Dari bulan Agustus hingga Oktober 2022 pelaku sudah 10 kali beraksi. 

"Pelaku sudah kurang lebih melakukan Pencurian tersebut di 10 TKP sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022. Selain Alat Pengeras suara pelaku juga beberapa kali mengambil isi Kotak Amal di Masjid tersebut," katanya.

Sebelum tertangkap, kata Edwar, terakhir pelaku ini melancarkan aksinya saat mencuri di Masjid Nurul Qolbi, 

"Di Masiid Nurul Qolbi tersebut, pelaku mengambil 3 unit Aplifier, 2 unit Mix audio dan 1 unit Mixer audio. Sasaran pelaku ini iyala masjid yang sedang dalam keadaan sepi, baik siang ataupun malam hari," tambah Edwar. 

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran, setelah itu pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara.

"Pelaku ini beraksi seorang diri. Pelaku membobol ruang penyimpanan alat-alat pengeras suara dengan menggunakan Obeng dengan cara dicongkel, selanjutnya pelaku membawa Amplifier dan alat pengeras suara lain dengan menggunakan sepeda motormotor," jelasnya. 

Edwar menambahkan, Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, keterangan saksi serta CCTV, di temukan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. 

"Petugas lalu meringkus Pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa amplifier tersebut merupakan hasil curian. Dari pengakuan hasil curiannya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang hasil curian tersebut dijual pelaku melalui media Facebook dan Shopee," ungkap Edwar. 

Dari tangan para pelaku, Kapolres menyebut, mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga Unit Amplifier, satu unit Mixer, empat unit Reciever, satu unit Equalizer dan satu unit sound sistem. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi Jadi Tersangka! Beredar Vidio Rizky Billar Lempar Bola Biliar

Resmi Jadi Tersangka! Beredar Vidio Rizky Billar Lempar Bola Biliar

| Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:50 WIB

Maling Spesialis Mixer Masjid Ditangkap Polisi Purwakarta

Maling Spesialis Mixer Masjid Ditangkap Polisi Purwakarta

| Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:44 WIB

6 Fakta Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, 6 Jam Setelah Dilakukan Pemeriksaan

6 Fakta Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, 6 Jam Setelah Dilakukan Pemeriksaan

Entertainment | Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:36 WIB

Terkini

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

Kisah Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi

Kisah Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:45 WIB

7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027

7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027

Jabar | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sepakan Indah Martin Zubimendi Masuk Kandidat Gol Terbaik Liga Inggris Musim Ini

Sepakan Indah Martin Zubimendi Masuk Kandidat Gol Terbaik Liga Inggris Musim Ini

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:40 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:37 WIB

Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian

Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian

Jabar | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:33 WIB

Ogah Balik ke Real Madrid, Jacobo Ramon Ungkap Alasan Bertahan di Como

Ogah Balik ke Real Madrid, Jacobo Ramon Ungkap Alasan Bertahan di Como

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:31 WIB

Giring Ganesha Bertemu Personel Nidji, Seruan untuk Reuni Menyeruak

Giring Ganesha Bertemu Personel Nidji, Seruan untuk Reuni Menyeruak

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:30 WIB

Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen

Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen

Kaltim | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:12 WIB