PURWASUKA - Gugus tugas keseteraan dan pencegahan seksual di dunia kerja dibentuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang bersama Kementerian Ketenagakerjaan guna melindungi para pekerja perempuan dari bahaya pelecehan seksual.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, pihaknya berkomitmen melindungi pekerja perempuan dari tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di dunia kerja.
Selain itu melindungi, gugus tugas ini untuk menjami hak-hak pekerja perempuan. Pasalnya masih ada sejumlah tempat kerja yang membeda-bedakan pekerja perempuan dengan pria.
Pihaknya juga mendorong adanya penyetaraan gender dalam posisi di dunia kerja bagi pekerja perempuan.
“Kami bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja membentuk gugus tugas untuk melindungi hak atau martabat perempuan dari pelecehan seksual di lingkungan kerja dan untuk menjamin perempuan,” katanya melansir dari Radarkarawang.id.
Gugus tugas ini diisi dari personel Polres Karawang serta anggota kewanitaan. Dewi pun mengimbau, bagi pekerja perempuan yang mengalami pelecehan seksual untuk segara melapor agar bisa ditindak.
Saat ini, posko telah disediakan di Kawasan KIIC Kabupaten Karawang.
Dewi mengatakan, diharapkan dengan adanya posko pengaduan tersebut bisa menekan angka pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan di dunia kerja.
“Saat ini poskonya sudah ada di KIIC, kita berharap semua kawasan industri di Karawang dapat membentuk posko yang sama. Apabila terjadi pelecehan bisa langsung mengadu, identitas akan terjaga,” katanya.
Saat ini telah dilakukan sosialisasi perihal pencegahan pelecehan seksual kepada perempuan. Ia memiliki harapan agar tidak ada lagi kasus ataupun tindakan tidak menyenangkan kepada wanita.
“Ini juga kita melakukan sosialisasi pencegahan jangan sampai terjadi pelecehan seksual dan tindakan yang tidak nyaman dari rekan lawan jenisnya,” pungkasnya.