PURWASUKA - Status tanggap darurat bencana alam gempa bumi dikeluarkan Bupati Cianjur, Herman Suherman. Keputusan ini sebagai merespon bencana alam gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur pada Senin (21/11/2022).
Surat pernyataan tanggap darurat bernomor 360 / 8717 / BPBD / 2022 dan berlaku sejak gempa terjadi Senin 21 November 2022 hinggga jangka waktu 30 hari dari sekarang, berlaku di Kabupaten Cianjur.
Keputusan itu diambil PP Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan oleh Bupati.
Kemudian, bahwa penetapan status tanggap darurat bencana didasarkan informasi BMKG tanggal 21 November 2022 pukul 13.21.10 WIB.
Gempa bumi berkekuatan 5,6 SR dengan pusat gempa berada di 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Lintang : 6.84 LS Bujur : 107.05 BT Kedalaman 10 km, Lokasi : 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, 15 km Timur Laut Kota Sukabumi, 39 km Tenggara Kota Bogor, 63 km Barat Laut Bandung, 78 km Tenggara Jakarta dan tidak berpotensi Tsunami.
"Melihat kepada hal-hal tersebut di atas dengan ini menyatakan jika status tanggap darurat ini berlaku di Kabupaten Cianjur. Berlaku selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 21 November sampai dengan 20 Desember 2022," ujar Herman Suherman dalam keterangan resminya.
Namun jika diperlukan maka status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Sebelumnya, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana alam gempa bumi di Kabupaten Cianjur mencapai 162 orang. Kemudian 362 orang mengalami luka dan 13.784 korban terpaksa mengungsi.
Baca Juga: Prediksi BMKG: Gempa Cianjur yang Merusak Berpotensi Berulang Setiap 20 Tahun