purwasuka

Hari Ini, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi Kembali Digelar

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 10:46 WIB
Hari Ini, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi Kembali Digelar
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Hari ini, Rabu (30/11/2022) Pengadilan Agama menggelar kembali sidang gugatan ceraui Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi.

Pada sidang kali ini, Dedi Mulyadi yang diwakili kuasa hukumnya yakni Ojat Sudrajat datang sekitar pukul 09.16 WIB di Pengadilan Agama Purwakarta

Sementara, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika hingga pukul 09.55 WIB belum nampak hadir. 

"Untuk jadwal sidang sekarang ini pukul 09.00 WIB, Pak Dedi Mulyadi tidak hadir karena sudah diwakilkan oleh saya sebagai kuasa hukumnya. Karena ada kuasanya jadi beliau (Dedi Mulyadi) tidak perlu hadir. Kalau kemarin-kemarin itu beliau harus hadir karena kewajiban dalam mediasi. Jadi baik pihak tergugat ataupun penggugat diwajibkan hadir dalam mediasi. Tapi untuk tahapan selanjutnya itu urusan pengacara," katanya, Rabu (30/11/2022).

Soal belum terlihat hadirnya Anne Ratna Mustika, kata Aa Ojat sapaan akrabnya menyebut pihak penggugat bukan tidak ada tapi belum datang saja. 

"Mungkin beliau datangnya agak siang atau jam berapa kita kan tidak tau. Jadi beliau (Anne Ratna Mustika) belum tentukan tidak datang,  mungkin belum datang. Soalnya tadi sudah terdaftar du nomor antria 5," sebutnya. 

Aa Ojat menambahkan, saat ini pihaknya pun masih menunggu antrian untuk dipanggil hakim ke ruang sidang. 

"Kalau disebut tidak datang itu ketika sudah dipanggil hakim ke ruang sidang kemudian saya sudah masuk kedalam dan ternyata dipanggil beberapa kali tidak ada maka itu tidak hadir. Kalau tidak hadir mungkin di skor atau ditunda kapan lagi persidangan," jelas Aa Ojat. 

Dia menambahkan, untuk agenda sidang kali ini, pihaknya selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi siap memeberikan jawaban dan eksepsi. 

Baca Juga: Politisi PDIP Geram dengan Manuver Relawan Jokowi: Konsentrasi Presiden Tak Boleh Diganggu!

"Jadi kali ini kita akan memberikan jawaban yang dituduhkan oleh penggugat. Apa yang dituduhkan oleh penggugat terhadap klien kami tentunya harus di uji kebenarannya. Jadi kita akan menjawab apa yang dituduhkan ataupun yang di gugat oleh pihak penggugat," tutur Aa Ojat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI