PURWASUKA - Empat orang komplotan maling spesialis rumah mewah lintas provinsi ditangkap polisi Kota Cirebon. Para pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keempat pelaku tersebut, diamankan dalam waktu kurang dari 1 jam, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, mengatakan, para pelaku tersebut berjumlah 4 orang, dengan inisial DS, BH, JS dan JH warga Lampung, Jambi dan Bandung.
"Keempat pelaku ini, beraksi di sebuah rumah mewah yang ada kampung Cimaja, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," ujarnya, Selasa (03/01/2023)
Komplotan pelaku tersebut, lanjut Fahri. Sudah mengintai rumah milik korban selama dua bulan. Setelah diketahui, rumah itu ditinggalkan pemiliknya, para pelaku langsung melakukan aksi dengan cara merusak gembok pagar.
"Pelaku ini sudah mengintai rumah tersebut, saat mengetahui korban meninggalkan rumah. Para pelaku langsung masuk dengan merusak gembok pagar dan menggasak beberapa barang berharga beserta uang senilai puluhan juta," katanya.
Sepulang cukur rambut, pemilik rumah kaget. Kondisi pagar dan pintu rumah sudah terbuka, serta beberapa barang berharga dan uang senilai puluhan juta rupiah ludes digondol komplotan maling.
"Korban ini kaget, begitu sampai rumah pulang dari cukur rambut. Melihat kondisi rumah berantakan dan beberapa barang berharga hilang dicuri komplotan pelaku," katanya.
Beruntung, aksi para pelaku ini berhasil terekam kamera cctv, sehingga memudahkan petugas yang datang ke lokasi untuk mengenali sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Baca Juga: Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bambang Kayun, Polri: Silakan Dilanjut
"Hasil dari keterangan saksi dan rekaman cctv, timsus reskrim Polres Cirebon langsung bergerak melakukan pengejaran para pelaku, dengan menyamar menjadi driver ojek online," katanya.
Hasil dari penyamarannya itu, para pelaku yang berupaya melarikan diri. Berhasil digagalkan oleh petugas yang menggunakan kostum driver ojek online di lampu merah cabang bayi, Kota Cirebon.
"Beruntung, dalam pelariannya, para pelaku ini dapat kami gagalkan, saat berada di lampu merah cabang bayi," katanya.
Atas perbuatannya pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dalam kurungan penjara," pungkasnya.