PURWASUKA - Terkait penggunaan lahan milik PT. Lifelon Jaya Makmur di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang sebagian masih ditempati warga masih belum mencapai titik temu.
Polemik antara PT Lifelon Jaya Makmur dengan sebagian warga masih terjadi hingga saat ini. Diketahui, lahan milik perusahaan yang hingga saat ini masih ditempati sebagian warga itu akan digunakan pemiliknya yaitu PT. Lifelon Jaya Makmur untuk membangun pabrik.
Karena itu, pihak perusahaan akan merelokasi warga ke tempat yang sudah disiapkan oleh perusahaan di sebagian tanah milik perusahaan yang telah dihibahkan kepada warga.
Sebagian warga pun sudah direlokasi, yakni sebanyak 31 kepala keluarga (KK). Sementara, sebagian warga yang bertahan, juga sebanyak 31 KK, tetap teguh enggan direlokasi.
Faktanya ke-62 KK tersebut telah membuat pernyataan secara langsung di hadapan pemilik PT Lifelon Jaya Makmur, Ferry, di kantor desa setempat pada 2012 silam. Saat itu juga disaksikan oleh Muspika setempat.
Dari situ diketahui pula, warga yang menempati lahan perusahaan tersebut adalah mantan karyawan perusahaan sewaktu lahan tersebut masih digunakan untuk penambangan pasir.
"Sejak 2012 pada saat musyawarah di Kantor Desa Cilangkap, warga mengakui kepemilikan status tanah yang didiaminya itu bukan miliknya," kata Perwakilan PT Lifelon Jaya Makmur, Agus Awalludin, S.H., kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.
Warga juga, Kata Agus, mengaku tidak meminta izin terlebih dahulu saat hendak mendirikan bangunan di tanah tersebut. Adapun warga yang enggan direlokasi ini beranggapan kompensasi yang diberikan PT Lifelon Jaya Makmur tak sesuai.
"Padahal perusahaan telah memberikan tanah seluas 100 meter persegi beserta sertifikatnya secara gratis. Serta, bantuan berupa uang penggantian bongkar bangunan dengan jumlah bervariasi sesuai keadaan bangunan," Sebutnya.
Sementara, sebagian lagi, sudah ada yang pindah dan memanfaatkan lahan yang telah diberikan PT Lifelon Jaya. Juga telah menerima sertifikat hak milik, termasuk menerima sejumlah uang untuk membongkar rumah dan pindah di lahan yang baru itu.
Agus menyebutkan, PT Lifelon Jaya Makmur sejak awal mengelola lahan seluas kurang lebih 11 hektare. Namun, setelah sebagian dihibahkan kepada warga sisanya 9,6 hektare. Adapun perolehan haknya sudah prosedural.
"Kami selalu membayar pajak. Bahkan, tak pernah absen selama lebih dari 25 tahun. Sementara warga sendiri mengakui jika mereka tak pernah bayar pajak dan tidak punya bukti kepemilikan selama tinggal di lahan tersebut," ungkapnya.
Karena memang, lanjut Agus, sejak awal yang tinggal di lahan tersebut adalah mantan karyawan pemilik lahan tersebut, yakni Ferry.
"Dan mereka mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik mereka," Tegas Agus.
Dari segi administrasi, sambung Agus, seluruhnya telah dipenuhi. Mulai dari persetujuan teknis (pertek), sertifikat hak guna bangunan (HGB), penerbitannya ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.