Awas! Pengendara yang Nekat Trobos Palang Perlintasan Kereta Bisa Kena Pidana, Ini Undang-undangnya

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 19 Juli 2023 | 09:38 WIB
Awas! Pengendara yang Nekat Trobos Palang Perlintasan Kereta Bisa Kena Pidana, Ini Undang-undangnya
Pengendara yang Nekat Trobos Palang Perlintasan Kereta. (Instagram, @purwakartazamanow)

PURWASUKA - Indonesia sedang dihebohkan dengan kecelakaan kereta tabrak truk di Semarang hingga meledak. 

Meski dalam kecelakaan kereta tabrak truk di Semarang tak ada korban, namun hal ini tentunya bisa menjadi pelajaran untuk waspada saat melitas jalur kereta.

Salah satunya, kalian bisa menaati peraturan tidak menerobos palang perlintasan kereta api ketika sedang ditutup atau saat sirine sudah berbunyi.

Namun, apa kalian tahu bahwa pengendara yang menerobos palang perlintasan kereta yang tengah dititup bisa disangki pidana?. Berikut ini penjelasanya.

Tertuang dalam aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Ada juga aturan yang wajib diikuikuti dan dilakukan saat akan melintas jalur kereta api, yakni termuat dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b.Mendahulukan kereta api, dan

c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dear Warga Purwakarta! Jangan Asal Saat Melintas Jalur Kereta Api, Ini Aturannya

Dear Warga Purwakarta! Jangan Asal Saat Melintas Jalur Kereta Api, Ini Aturannya

| Rabu, 19 Juli 2023 | 09:21 WIB

Buntut Tabrakan Dahsyat KA Brantas Vs Truk Di Semarang, Kereta Tujuan Surabaya-Malang Alami Keterlambatan

Buntut Tabrakan Dahsyat KA Brantas Vs Truk Di Semarang, Kereta Tujuan Surabaya-Malang Alami Keterlambatan

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 08:07 WIB

Dampak Tabrakan KA Brantas dan Trailer di Semarang, Sembilan Kereta Alami Keterlambatan

Dampak Tabrakan KA Brantas dan Trailer di Semarang, Sembilan Kereta Alami Keterlambatan

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 00:05 WIB

Terkini

5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha

5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:47 WIB

Badut Gendong, Ketika Cinta Menjelma Menjadi Dendam yang Mematikan

Badut Gendong, Ketika Cinta Menjelma Menjadi Dendam yang Mematikan

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:46 WIB

Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa

Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:45 WIB

Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla Seluas 20 Hektare di Kandis Siak

Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla Seluas 20 Hektare di Kandis Siak

Riau | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:43 WIB

Mozambik Rilis Skuad Jelang Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Matchday, Andalkan Pemain Utama

Mozambik Rilis Skuad Jelang Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Matchday, Andalkan Pemain Utama

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:42 WIB

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Lelaki Tua di Bangku Stasiun

Lelaki Tua di Bangku Stasiun

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:35 WIB

Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah Iduladha

Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:35 WIB

Direktur Paskibraka BPIP: Seleksi Paskibraka Sulsel Objektif dan Sesuai Mekanisme

Direktur Paskibraka BPIP: Seleksi Paskibraka Sulsel Objektif dan Sesuai Mekanisme

Sulsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:33 WIB

10 Makanan untuk Menurunkan Kolesterol setelah Makan Daging Kurban

10 Makanan untuk Menurunkan Kolesterol setelah Makan Daging Kurban

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:33 WIB