Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Peneliti Pukat UGM menyarankan KPK mengambil alih kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah demi menjaga objektivitas hukum.
  • Langkah pengambilalihan bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan independensi penanganan perkara tetap terjaga secara akuntabel.
  • Penyelesaian konflik antar-lembaga saat ini dianggap lemah secara hukum dan berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang paling tepat mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Menurutnya, selain memiliki dasar hukum yang kuat, pengambilalihan oleh lembaga antirasuah itu dapat menghindarkan polemik mengenai independensi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Desakan untuk perkara ini diambil alih KPK sebenarnya sudah sejak awal. Pihaknya telah menyarankan agar perkara tersebut diserahkan kepada KPK sebagai pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap kasus. 

Ia menilai syarat pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK telah terpenuhi, termasuk adanya risiko perkara tidak berjalan optimal apabila tetap ditangani institusi yang tengah berpolemik.

"Kalau dilakukan oleh KPK, dasar hukumnya kuat, ada di dalam Undang-Undang KPK," kata Zaenur kepada Suara.com, Senin (13/7/2026).

Menurut Zaenur, salah satu alasan yang mendukung pengambilalihan perkara oleh KPK adalah potensi mandeknya proses hukum. 

"Ya risiko perkara ini mandek itu besar, sehingga sebenarnya itu terpenuhi (syarat KPK ambil alih perkara)," ujarnya.

Apabila perkara ini tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung, publik akan sulit menghilangkan keraguan terhadap independensi penanganan kasus. 

Terlebih, perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Sehingga muncul potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat.

baca juga

"Nah saya melihat memang kalau ini kemudian ditangani oleh kejaksaan ya tingkat akuntabilitasnya bisa dipertanyakan oleh publik. Apakah bisa dipastikan bahwa penanganan di kejaksaan itu akan berlangsung dengan benar?" ucapnya.

"Apakah misalnya perkara ini tidak akan dilokalisir misalnya di nama Febrie Adriansyah? Apakah di dalam kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah itu dilakukan sendiri? Apakah tidak melibatkan pejabat-pejabat lain dari kejaksaan?" imbuhnya.

Tak berhenti di situ, publik pun akan mempertanyakan apakah penanganan perkara bakal berhenti hanya pada Febrie Adriansyah atau berkembang apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. 

Menurutnya, pertanyaan mengenai asal-usul aset maupun kemungkinan keterlibatan pejabat kejaksaan lain dan pihak-pihak lain akan terus membayangi proses hukum apabila perkara ditangani oleh institusi yang sama.

"Kalau ini hanya ditangani sendiri oleh kejaksaan ya publik bisa menaruh pertanyaan apakah kira-kira penanganannya akan fair. Beda kalau penanganan dilakukan oleh KPK, KPK itu pihak pihak ketiga yang tidak punya kepentingan secara langsung terhadap perkara ini," tandasnya.

Ditambahkan Zaenur, keputusan yang diumumkan dalam konferensi pers bersama oleh DPR RI Komisi III, Kejagung dan Polri lebih menyerupai penyelesaian konflik antar-lembaga penegak hukum dibanding upaya membangun proses hukum yang kuat.

Ia mengingatkan, langkah tersebut tidak hanya berpotensi memunculkan persoalan hukum baru. Namun dapat menggerus kepercayaan publik terhadap akuntabilitas penegakan hukum.

"Settlement tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, justru ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari, dan akuntabilitasnya juga akan dipertanyakan oleh publik," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:00 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:47 WIB

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:56 WIB

Terkini

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:18 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Health | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor

Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air

Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air

Video | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×