- Peneliti Pukat UGM menyarankan KPK mengambil alih kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah demi menjaga objektivitas hukum.
- Langkah pengambilalihan bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan independensi penanganan perkara tetap terjaga secara akuntabel.
- Penyelesaian konflik antar-lembaga saat ini dianggap lemah secara hukum dan berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan.
Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang paling tepat mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, selain memiliki dasar hukum yang kuat, pengambilalihan oleh lembaga antirasuah itu dapat menghindarkan polemik mengenai independensi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Desakan untuk perkara ini diambil alih KPK sebenarnya sudah sejak awal. Pihaknya telah menyarankan agar perkara tersebut diserahkan kepada KPK sebagai pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap kasus.
Ia menilai syarat pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK telah terpenuhi, termasuk adanya risiko perkara tidak berjalan optimal apabila tetap ditangani institusi yang tengah berpolemik.
"Kalau dilakukan oleh KPK, dasar hukumnya kuat, ada di dalam Undang-Undang KPK," kata Zaenur kepada Suara.com, Senin (13/7/2026).
Menurut Zaenur, salah satu alasan yang mendukung pengambilalihan perkara oleh KPK adalah potensi mandeknya proses hukum.
"Ya risiko perkara ini mandek itu besar, sehingga sebenarnya itu terpenuhi (syarat KPK ambil alih perkara)," ujarnya.
Apabila perkara ini tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung, publik akan sulit menghilangkan keraguan terhadap independensi penanganan kasus.
Terlebih, perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Sehingga muncul potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat.
"Nah saya melihat memang kalau ini kemudian ditangani oleh kejaksaan ya tingkat akuntabilitasnya bisa dipertanyakan oleh publik. Apakah bisa dipastikan bahwa penanganan di kejaksaan itu akan berlangsung dengan benar?" ucapnya.
"Apakah misalnya perkara ini tidak akan dilokalisir misalnya di nama Febrie Adriansyah? Apakah di dalam kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah itu dilakukan sendiri? Apakah tidak melibatkan pejabat-pejabat lain dari kejaksaan?" imbuhnya.
Tak berhenti di situ, publik pun akan mempertanyakan apakah penanganan perkara bakal berhenti hanya pada Febrie Adriansyah atau berkembang apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, pertanyaan mengenai asal-usul aset maupun kemungkinan keterlibatan pejabat kejaksaan lain dan pihak-pihak lain akan terus membayangi proses hukum apabila perkara ditangani oleh institusi yang sama.
"Kalau ini hanya ditangani sendiri oleh kejaksaan ya publik bisa menaruh pertanyaan apakah kira-kira penanganannya akan fair. Beda kalau penanganan dilakukan oleh KPK, KPK itu pihak pihak ketiga yang tidak punya kepentingan secara langsung terhadap perkara ini," tandasnya.
Ditambahkan Zaenur, keputusan yang diumumkan dalam konferensi pers bersama oleh DPR RI Komisi III, Kejagung dan Polri lebih menyerupai penyelesaian konflik antar-lembaga penegak hukum dibanding upaya membangun proses hukum yang kuat.
Ia mengingatkan, langkah tersebut tidak hanya berpotensi memunculkan persoalan hukum baru. Namun dapat menggerus kepercayaan publik terhadap akuntabilitas penegakan hukum.
"Settlement tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, justru ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari, dan akuntabilitasnya juga akan dipertanyakan oleh publik," tandasnya.