Detik-detik Warga Karawang Terciduk Bawa Sabu di Banyumas

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 21:08 WIB
Detik-detik Warga Karawang Terciduk Bawa Sabu di Banyumas
Polresta Banyumas

SUARA.COM, BANYUMAS - Bermula dari keributan antara sopir bus dan pengemudi Toyota Alphard di Jalan Ajibarang-Purwokerto, petugas Polsek Ajibarang berhasil menguak kasus narkoba, Rabu (20/4/2022). Polisi menahan dua orang yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.


Keributan ini memicu kemacetan lalu lintas sehingga petugas polisi datang ke lokasi. Petugas Polsek Ajibarang kemudian membawa mereka ke kantor polisi.


Tanpa disangka, polisi menemukan barang bukti yang diduga merupakan alat isap narkoba di dalam mobil.


Dari keterangan yang diperoleh polisi, dua orang pengenudi Alphard berinisial SJ (49) dan AK (30). Keduanya berdomisili di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. 


Mereka diamankan petugas setelah kedapatan membawa alat bong dari kaca yang ditemukan. 


Dari Polsek Ajibarang, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. 


“Kami menggeledah SJ dan AK, ditemukan barang berupa dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan atau disembunyikan didalam celana jeans warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ dan telah diakuinya," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko. 


Dari tersangka, polisi menemukan barang berupa satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.2 gram, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca. 


Selain itu petugas juga menyita satu buah kardus bekas bungkus handphone warna putih  bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 pipet kaca, empat buah cutton bud, enam potongan selang transparan, tiga gulungan alumunium foil, satu potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, satu potongan sedotan warna putih, satu buah celana panjang jeans warna biru dan satu mobil Toyota Alphard warna putih. 


Tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI