Termakan Bujuk Rayu Investasi Bodong, Warga Purbalingga Tertipu Rp 180 Juta

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 25 Mei 2022 | 12:11 WIB
Termakan Bujuk Rayu Investasi Bodong, Warga Purbalingga Tertipu Rp 180 Juta
Polres Purbalingga

SUARAPURWOKERTO.ID - Kemampuan membujuk seseorang menjadi modal bagi STM (25), warga Kota Tanggerang melancarkan aksinya. Dengan kemampuan itu, STM menipu warga Purbalingga dengan modus investasi sekolah penerbangan.

Nyatanya setelah tiga kali setor biaya investasi, warga Purbalingga bernama Bening Septaria (28) tak juga mendapat keuntungan dari hasil investasinya.

"Modusnya, tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat mengajak korban menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan. Dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gubacov didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Rasio, Rabu (25/5/2022).

Total sudah Rp 180 juta uang yang disetorkan Bening kepada STM. Uang disetorkan dalam beberapa tahap.

Sejak Februari 2020,  korban mentransfer sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali sebagai pinjaman modal usaha dengan sistem bagi hasil. 

Nominalnya mulai dari Rp 100 juta, kemudian Rp 50 juta, Rp 20 juta dan terakhir Rp 10 juta. Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp. 180 juta.

"Setelah menyerahkan uang sebagai pinjaman modal usaha, korban tidak kunjung menerima hasil sesuai  yang dijanjikan. Akhirnya pada Desember 2021 korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," ungkapnya.

Dari laporan korban, polisi kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya polisi memanggil tersangka untuk dimintai keterangan. 

Namun setelah dua kali pemanggilan tersangka tetap saja mangkir. Polisi kemudian mencari keberadaan tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu tempat kost di Jakarta pada Maret 2022. Tersangka kemudian kami bawa ke Polres Purbalingga dan hasil pemeriksaan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar salinan bukti transfer dari rekening korban ke rekening tersangka, print out transaksi dari rekening korban selama bulan Februari 2020, satu bendel surat perjanjian pinjaman modal dengan bagi hasil, satu lembar surat keterangan DS Cowork Semarang dan satu lembar surat keterangan Aeropolis Tangerang.

"Untuk uang hasil penipuan yang dilakukan, menurut tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku melakukan penipuan untuk mendapat uang. Sedangkan usaha yang disampaikan terkait sekolah penerbangan ternyata tidak ada. Untuk meyakinkan korban, ia mengambil foto dan dokumentasi dari internet dalam kelengkapan proposal yang ia ajukan. 

"Sasarannya adalah orang yang sudah dikenalnya atau sudah berteman akrab. Termasuk korban yang memang sudah kenal dan berteman dengan tersangka," tuturnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:17 WIB

Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan

Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:58 WIB

Jebakan Asmara Digital: Mengapa Love Scamming Harus Membuka Mata Hati Kita

Jebakan Asmara Digital: Mengapa Love Scamming Harus Membuka Mata Hati Kita

Your Say | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:05 WIB

Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes

Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes

Your Say | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:15 WIB

Tips Aman Menghindari Penipuan Berkedok Bantuan Sosial Online

Tips Aman Menghindari Penipuan Berkedok Bantuan Sosial Online

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:45 WIB

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:16 WIB

RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi

RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:22 WIB

Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan

Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:00 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Terkini

Fans Garis Keras! Igor Saykoji Punya Studio Penuh Koleksi Star Wars

Fans Garis Keras! Igor Saykoji Punya Studio Penuh Koleksi Star Wars

Entertainment | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:38 WIB

Siapa yang Harus Menyembelih Hewan Kurban? Simak Aturan Syariatnya

Siapa yang Harus Menyembelih Hewan Kurban? Simak Aturan Syariatnya

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:38 WIB

Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:37 WIB

Arsenal Juara, Bukayo Saka: Sekarang Mereka Tidak Tertawakan Kami Lagi

Arsenal Juara, Bukayo Saka: Sekarang Mereka Tidak Tertawakan Kami Lagi

Bola | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:37 WIB

Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa

Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:37 WIB

Pedagang Daging Sapi Pasar Kosambi Bandung Kembali Berjualan Usai Mogok

Pedagang Daging Sapi Pasar Kosambi Bandung Kembali Berjualan Usai Mogok

Jabar | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:34 WIB

Polisi Olah TKP Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konawe Selatan

Polisi Olah TKP Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konawe Selatan

Sulsel | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:33 WIB

Prabowo Tanya ke Bos Parpol Hingga Ormas, Kenapa Penduduk Miskin RI Bertambah?

Prabowo Tanya ke Bos Parpol Hingga Ormas, Kenapa Penduduk Miskin RI Bertambah?

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:31 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:29 WIB