Eks Walikota Dijerat KPK, Korban Relokasi Sarkem Tuntut Haknya Dikembalikan

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 09 Juni 2022 | 17:20 WIB
Eks Walikota Dijerat KPK, Korban Relokasi Sarkem Tuntut Haknya Dikembalikan
AKF

PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta. LBH Yogyakarta menuntut agar para korban kebijakan eks walikota tersebut bisa dikembalikan (dapat mengakses) hak-haknya yang pernah dirampas.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogya, Julian Dwi Prasetya mengatakan, beberapa perwakilan masyarakat yang menganggap dirinya korban kebijakan pada masa kepemimpinan Haryadi Suyuti banyak yang mengadu dan datang ke kantornya. 

"Mereka datang ke sini, untuk sama-sama mencari para pelaku atau malingnya. Kita desak KPK untuk mencari mereka semuanya. Selama pejabat korupsi, itu ada korban-korban yang terampas haknya dan tidak dapat mengakses hak-haknya," ujarnya di lantor LBH Yogyakarta, Kamis (09/06/2022).

Ia menerangkan, selain mendesak KPK, pihaknya juga akan memeprjuangkan hak-haknya para korban kembali. Pihaknya mencatat, periode Haryadi Suyuti dari 2012 hingga 2022, mereka menerima beberapa kasus, salah satunya kasus PKL Sarkem.

"Ada aturan yang terbit hanya 1 malam yakni peraturan Walikota no 51 tahun 2017. Itu terkait penghapusan pasar tradisional di wilayah Sarkem. Akses masyarakat kemudian ditutup, haknya jadi terampas," tegas Julian. 

Pihaknya juga mendukung semua para korban yang tidak mendapatkan akses terhadap hak-haknya. Seperti akses air, udara, matahari, dan sebagainya. 

"Saat ini kan apartemen memberikan suap, saat ini akses airnya gimana? akses mendapatkan sinar mataharinya gimana?  Apakah gedungnya mau dirobohkan, atau izinnya dicabut? Atau bagaimana?" ujar Julian.

Korban Relokasi Pasar Kembang, Ester mengatakan, dirinya adalah korban relokasi kios yang ada di pasar kembang pada tahun 2017 lalu. Dia dan para PKL lain digusur tanpa ada ganti apapun. 

Pihaknya menuntut agar kiosnya ditukar atau diganti dengan yang baru. Hal itu agar dirinya bisa melanjutkan mencari biaya hidup untuk keluarga. 

"Jalan Pasar Kembang juga jangan dihapus, tapi harus dilestarikan sebagi pasar tradisional. Kalau HS (Haryadi Suyuti) tidak bisa bertanggung jawab, maka dia harus dimiskinkan atau dihukum mati," tegasnya dengan mata berkaca-kaca. (AKF)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus

Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus

Liks | Selasa, 10 Februari 2026 | 16:26 WIB

Terkini

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:39 WIB

Vincent Kompany Optimistis Bayern Munich Bisa Balikkan Keadaan Lawan PSG

Vincent Kompany Optimistis Bayern Munich Bisa Balikkan Keadaan Lawan PSG

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 13:37 WIB

Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji

Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji

Lampung | Rabu, 29 April 2026 | 13:37 WIB

Nova Arianto Buka Pintu Maaf untuk Fadly Alberto, Tunggu Keputusan Komdis PSSI

Nova Arianto Buka Pintu Maaf untuk Fadly Alberto, Tunggu Keputusan Komdis PSSI

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 13:36 WIB

Persiapan Piala AFF U-19 2026, Nova Arianto Sertakan 7 Pemain Diaspora

Persiapan Piala AFF U-19 2026, Nova Arianto Sertakan 7 Pemain Diaspora

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 13:36 WIB

Syifa Hadju Langsung Serumah dengan El Rumi Usai Menikah, Ferry Maryadi Ikut Cemas

Syifa Hadju Langsung Serumah dengan El Rumi Usai Menikah, Ferry Maryadi Ikut Cemas

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 13:36 WIB

Luis Enrique Puji Mental Juang PSG saat Kalahkan Bayern Munich

Luis Enrique Puji Mental Juang PSG saat Kalahkan Bayern Munich

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 13:34 WIB

Paspoortgate Memanas, Hasil Sidang Banding NAC Breda Soal Kasus Dean James Diumumkan Pekan Depan

Paspoortgate Memanas, Hasil Sidang Banding NAC Breda Soal Kasus Dean James Diumumkan Pekan Depan

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 13:34 WIB

Crocodile Tears: Film Indonesia yang Mendunia, Kini Hadir di Bioskop Tanah Air mulai 7 Mei 2026

Crocodile Tears: Film Indonesia yang Mendunia, Kini Hadir di Bioskop Tanah Air mulai 7 Mei 2026

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 13:34 WIB

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB