PURWOKERTO.SUARA.COM, Penanganan kasus pencabulan yang diduga dilakukan anak seorang kiai Jombang, MSAT, terus berlanjut.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bahkan telah melimpahkan tersangka berikut alat bukti kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dengan demikian, penanganan perkara itu kini sudah berada dalam kewenangan Kajati Jatim.
"Untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ujar Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto di Rutan Medaeng dikutip dari suara.com, Jumat (8/7/2022).
Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle mengakui telah menerima berkas dan barang bukti kasus yang menjerat anak Kiai Kiai Jombang, Muhammad Muhtar Mu'thi tersebut.
Menurut berkas yang diterimanya, sudah lima orang (korban) yang melaporkan tersangka perihal kasus pencabulan.
Kejati Jatim bakal menyelesaikan berkas dan melimpahkan kasus itu ke pengadilan agar kasus segera disidangkan.
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," terangnya.
Tersangka Bechi dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP jo Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca Juga: Tari Gugur Gunung di Alun-alun Kota Magelang Pecahkan Rekor Dunia
Sebelumya, petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang memburu Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, usai enam bulan buron.